Terkuak, Diduga Oknum Mobil Wartawan jadi Pelangsir BBM Subsidi Pertalite di SPBU 14-283-616 Payo Atap

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Pelalawan, RBO – Tak tanggung tanggung hasil yang didapatkan para pelangsir BBM Pertalite setiap malamnya adalah mobil minibus yang diduga milik oknum wartawan.

Parahnya lagi, mobil juga diduga milik oknum pengawas SPBU 14-283-616 Payo Atap yang berada di sisi jalan lintas timur Payo atap desa dusun tua kecamatan pangkalan lesung kabupaten Pelalawan Riau.

Hasil konfirmasi kepada salah satu pemain minyak yang tidak mau disebutkan namanya menyebut, selama ini mereka aktif mengambil pertalite dan solar di SPBU Payo atap tersebut.

“Tapi sekarang ini mereka tidak pernah lagi semenjak adanya rekan mereka yang tertangkap di desa Betung pangkalan kuras yang menggunakan mobil L300 yang bermuatan BBM subsidi solar dan sudah di amankan pihak polres Pelalawan,” jelas sumber.

Hasil konfirmasi terhadap salah seorang pemain minyak tersebut mengatakan, bahwa mereka selama ini membayar uang langsir kepada saudara KA dan IN yang diduga adalah oknum wartawan dan diduga salah satu pengawas di SPBU tersebut.

“Pemain minyak tersebut mengatakan bahwa mereka membayar Rp 10.000 / drigen kepada pelangsir dan uang lapak parkir mobil di sebuah rumah makan setiap malamnya Rp 50.000 setiap unitnya,” ujarnya.

Sumber membeberkan, setiap malamnya ia mengambil pertalite sekitar 80 hingga 90 dirigen bang / unit, sedangkan setiap malamnya ada empat unit yang ambilbdari bukit.

“Kalau untuk solar tidak di langsir bang langsung di isi dari tangki lalu di sedot ke balting 1000 meter bg hanya pertalite aja bang yang dilangsir bg,” lanjut nya.

Bukan itu saja bang, sumber mengaku dikenakan DO untuk pertalite Rp 15.000 dan jika solar Rp 20.000 bang, bahkan untuk rekannya yang berinisial BT dan NBB mereka membayar bulan sebesar Rp 5.000.000 diduga kepada salah satu oknum bang.

“Sedangkan kami tidak di kenakan bulanan bang akan tetapi kami bayar / drigen Rp 5000 diduga kepada salah satu oknum yang sama bang,” jelasnya.

Memang selama ini diduga oknum wartawan tersebut tidak berada disini akan tetapi pemilik mobil kijang petak berwarna hitam tetsebut diduga milik seorang wartawan.

“Tetapi yang menjalan aktivitas pelangsiran minyak BBM tersebut diduga ada kerja sama dengan oknum wartawan tersebut bang,” sambungnya.

Kalau cerita hasil sudah banyak la bang Abang bayangkan saja empat mobil kami dari desa Kesuma sana setiap malam nya 80 hingga 90 drigen di kali Rp 10.000/ drigen belum lagi uang lapak parkir Rp 50.000 setiap malam nya harus kami bayar kepada yang punya unit yang diduga milik pengawas dan diduga milik oknum wartawan bang,” tutupnya .

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada oknum diduga wartawan tersebut yang diduga mempunyai mobil untuk melangsir BBM Pertalite setiap malam tesebut berkelit dan mengatakan itu tidak benar.

“Kalau dulu pas ada premium iya tapi saya ambil untuk saya pribadi saja, sekarang ini saya di SPBU itu hanya duduk, duduk duduk saja dan tidak pernah unit saya melangsir BBM Pertalite setiap malamnya, tapi dulu iya,” kata oknum wartawan itu kepada awak media di kopi tiam lama tepat nya disisi jalan lintas timur Sorek satu Rabu 26-07-2023.

Yang menjadi pertanyaan diduga oknum wartawan tersebut melakukan pembiaran secara terang terangan. Dimana seharusnya sebagai seorang jurnalis apalagi diduga seorang Pimred dari salah satu media melakukan pembiaran selama ini.

Karena dia setiap malam duduk duduk di SPBU tersebut hanya melihat melihat saja dimana sudah jelas melanggar hukum atau diduga oknum wartawan tersebut diduga ada bermian dalam pelangsiran BBM Pertalite tersebut, diminta kepada APH harus menindak lanjuti permainan pelangsiran BBM Pertalite tersebut.

Karena sudah jelas Melanggar undang undang No 22 tahun 2021 juncto pasal 55 masalah Cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun denda paling tinggi Rp 60 miliar dan Perpres No 192 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian ,harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K / HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus, Penugasan.

Diduga oknum wartawan melakukan pembiaran atau ada dugan mempunyai kepentingan dan diduga mendapatkan keuntungan dalam kegiatan pelangsiran BBM Pertalite di SPBU tersebut.

Diharapkan kepada APH menidak lanjuti keberadaan pelangsiran BBM Pertalite di SPBU 14-283-616 Payo Atap tersebut ,tidak ada yang kebal hukum di negara republik Indonesia yang tercinta ini. (Tim)

Related posts

Leave a Comment