Terkait Rekomendasi UMK, Kadisnaker Kota Tasikmalaya: Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023
Tasikmalaya, RBO – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya Dus Holidi menanggapi alasan PJ Wali Kota Cheka Virgowansyah tidak merevisi surat rekomendasi 3,86 persen kenaikan UMK.
Dirinya menyebut, rapat antara sudah digelar beberapa hari sebelum turun surat rekomendasi dari kepala daerah. Unsur pemerintah dan pengusaha sepakat akan mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.
Disnaker hanya memfasilitasi aspirasi dengan rapat bersama dewan pengupahan yang di Ketuai Kadisnaker dan anggotanya semua unsur termasuk dari pemerintah, pengusaha, maupun unsur serikat pekerja, semua telah menyampaikan pandangannya masing-masing.
“Namun berdasarkan aturan dan rumus, kembali lagi semua pada peraturan perundang undangan. Adapun dalam hal ini, yang memiliki wewenang untuk membuat surat rekomendasi kenaikan UMK tahun 2024 adalah kepala daerah.
“Selanjutnya, sesuai dengan arahan PJ Wali Kota dan hasil melihat pertimbangan serta rapat dewan pengupahan, untuk bersikap normatif. Intinya taat terhadap terhadap peraturan perundang-undangan. Kita lihat saja tanggal 30 November 2024 keputusan dari provinsi seperti apa,” kata Dudi di ruang kerjanya, Rabu (29/11/2023). (Yoga).