Terkait Kasus Rekrutmen Tenaga Sukwan UPTD Damkar, Kasatpol PP Kabupaten Sumedang ‘Cuek’ 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RBO – Kepolisian Polres Sumedang saat ini melakukan pemeriksaan beberapa pejabat Damkar Sumedang dibawah SKPD Satpol PP.

Adapun permalasalahan saat ini terkait prekrutan tenaga Sukwan di UPTD Pemadam Kebakaran di Seluruh UPTD Damkar.

Diduga prekrutan ini di iming-imingin jadi tenaga sukwan ataupun PPK UPTD se Kabupaten Sumedang.

Diduga juga, pelaku UPTD Damkar Conggeang yang berinsial AN memuluskan modusnya pada setiap orang yang direkrut harus ada uang pelicin dengan bervariasi pada setiap korban.

Kasus dugaan prekrutan tenaga sukwan Damkar ini sejak tahun lalu sudah mencuat, namun Kasatpol PP diduga berdiam diri, tidak itikad baik untuk menyelesaikanya secara kekeluargaan baik kepada korban maupun pelaku. Akhirnya saat ini mereka bolak-balik keluar masuk dari ruangan penyidik Polres Sumedang.

Kabid Damkar dan UPTD H.Cece menyampaikan, dirinya minggu lalu dipanggil penyidik Polres Sumedang tepatnya hari Jumat (17/02) untuk dimintai keterangan terkait prekrutan tenaga sukwan di UPTD Damkar Kabupaten Sumedang.

“Sejak saya menjabat Kabid tepatnya tahun 2022 lalu sekitar bulan April, setelah itu kepala UPTD Conggeang mengundang saya, ada syukuran kepala UPTD Conggeang dan memberikan sebuah Amplop katanya ada rejeki,” kata Cece, Selasa (21/02).

Terkait prekrutan ini, dirinya tidak mengetahuinya, sebagai sebagai warga taat Hukum dan menghadiri undangan penyidik.

Cece menyebut, sejak ia menjabat Kepala Bidang, dimana kepala UPTD Conggeang meminta kepadanya untuk mengeluarkan SP.

“Namun saya menolak terangan-terangan, karena apa yang saya kwatirkan itu terjadi,” ujarnya.

Ketika RB.Online berada di Polres Sumedang, Kepala UPTD Conggeang yang berinsial AN merasa tidak bersalah dan cengar-cengir kesana kemari, sepintas dilihat dari tampangnya kayaknya arogansi.

Surat Edaran Bupati SumedangBupati Sumedang, melalui Surat Pemberitahuan dengan Nomor : B/679/KP.01/I/2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Camat serta Lurah yang berada di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, yang diterbitkan pada 24 Januari 2022.

Adapun isi dari surat pemberitahuan tersebut, menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

Menyebutkan bahwa, sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPK dan Pejabat lain di Lingkungan Instansi Pemerintah Dilarang Melakukan Pengangkatan Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK untuk mengisi Jabatan ASN.

Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa poin yang ditekankan kepada para kepala Instansi di lingkungan Pemda Sumedang.

Poin pertama, dilarang/tidak boleh mengangkat pegawai Non PNS dan/atau tenaga honorer. Kecuali ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah atau terdapat kebijakan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,namun surat Edaran Bupati ini tidak berlaku bagi Instansi yang satu ini,sebagaimana fakta saat ini,adanya rekrutmen. (Riks)

Related posts

Leave a Comment