Terkait Informasi BOS, Kepsek SMAN 1 Lakbok Diduga Tidak Mengerti Aturan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Ciamis, RBO – Kepala SMAN 1 Lakbok Ciamis Jawa Barat Ade Sudrajat diduga tidak mengerti aturan tentang Pengelolaan BOS dan peran serta masyarakat serta Pers dalam mengawasi pengelolaan dan Penggunaan Dana BOS

Ade memberikan pesan lewat WhatsApp kepada seorang media yang mengatakan bahwa tentang BOS sudah ada jalur yakni Inspektorat dan BPKP dan menganggap data yang diberikan media adalah ilegal.

Menanggapi pernyataan dari Ade, salah seorang pemerhati anggaran yang tidak mau disebut namanya sangat menyayangkan hal tersebut terjadi.

Karena masalah data BOS itu bukan rahasia itu hanya berupa rincian BOS K7 dan Berdasarkan petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022. Isinya Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Di era Keterbukaan Informasi Publik, setiap sekolah wajib untuk memasang papan pengumuman rincian penggunaan BOS di lingkungan sekolah.

“BOS K7 itu wajib dipasang oleh Sekolah di papan pengumuman dilingkungan sekolah, jadi itu bukan dokumen rahasia. Justru yang jadi pertanyaan sekolah yang tidak memasangnya dan itu juga secara tidak langsung sudah termasuk pelanggaran,” katanya, Sabtu (02/03/2024).

Selain itu, terkait pengelolaan dan penggunaan dana BOS semua masyarakat berhak ikut memantau dan mengawasi karena itu ada dalam Berdasarkan petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tentang peran serta masyarakat dalam pengelolaan dana BOSP.

Dan PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik.

Apalagi media jelas payung hukumnya yaitu UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers peran dan fungsi PERS disebutkan sebagai Social Control.

Masyarakat apalagi PERS berhak mengawasi Pengelolaan dan Penggunaan Dana BOS, karena kalau Inspektorat, BPKP dan BPK itu adalah lembaga resmi yang memeriksa dan melakukan audit.

“Jadi beda peran dan fungsinya dengan masyarakat dan PERS, karena hanya punya peran dan pungsi untuk mengawasi dan membuat laporan pengaduan bahkan PERS itu berhak untuk melakukan konfirmasi terhadap lembaga resmi atas hasil pemeriksaan sebagai bahan pemberitaan,” pungkasnya. (TIM).

Related posts

Leave a Comment