Terkait Dilaporkannya Dinas Kominfo Kabupaten Bogor Ke Kejati Jabar, Ketua DPC PWRI Tegaskan Tanggapannya

Bogor, RBO – Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamet, SH. MKn, menanggapi viralnya pemberitaan dari berbagai Media Online Nasional juga Regional. Terkait pelaporan Dinas Kominfo Kab. Bogor, oleh sebuah lembaga yang mengatas namakan dirinya itu sebagai Aliansi Pemuda Peduli Bogor (APPB). Yang ramai di ranah publik, telah melaporkan Dinas Kominfo Kab. Bogor ke Kejati Jabar.

Laporan tersebut terkait adanya satu dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang dilaku kan beberapa orang oknum pegawai di Diskominfo Kab. Bogor. Menurut Aktifis Anti Korupsi APPB, Faiz, melalui keterangannya, pada Kamis (22/12/2022) yang lalu, ada beberapa hal yang menjadi dasar pelaporan.

Pertama Anggaran pada belanja Jasa Berlangganan Oplah Koran ke HU (Harian Umum : red) Rakyat Bogor, untuk ke setiap Kecamatan se Kab Bogor, di tahun 2022 yang dinilai melebihi batas kewajaran.

Kedua, untuk Anggaran Publikasi Kinerjanya, untuk Media di tahun 2022 bernilai kurang lebih Rp. 3 Miliard, padahal Anggaran publikasi untuk ke media media cetak lainnya jauh lebih kecil.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PWRI (Dewan Pimpnan Cabang Perstuan Wartawan Republik Indonesia) Bogor Raya, Rohmat Selamat, SH. M.Kn dalam konferensi Pers nya, Minggu (08/01/2023) menyatakan sikap tegasnya di hadapan para wartawan.

“Jika indikasi korupsinya tersebut benar apa adanya, maka jelas, Kejati Jabar itu harus mengusutnya sampai tuntas. Sebab, menurutnya, proses hukum harus selalu dihormati serta ditegakkan dengan setegak tegaknya, tanpa tebang pilih.”

“Dan perlu juga dilakukan audit secara menyeluruh ter kait penggunaan anggaran tersebut. Barulah setelah itu akan terlihat, benar tidaknya dugaan penyelewengan dari anggaran itu. Ini ranah kerja Inspektorat, Saya kira sudah sepantasnya proses hukum Kita hormati, karena semua Warga Negara sama derajat nya di hadapan hukum yang berlaku di Negara Kita ini.” tegas Rohmat. (Asep Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *