Terindikasi Pungli PTSL, Camat Cibinong Diminta Panggil Ketua RT dan Pokmas

0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

BOGOR, RBO – Bungkam dan diam seribu bahasa itulah yang ditunjukan Ketua RT berinisial (A) dan Pokmas (M) Kelurahan Karadenan terkait pemberitaan beberapa media online, adanya indikasi melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga yang mendapatkan kuota pembuatan sertifikat gratis melalui program PTSL.

Sebut saja (M) sebagai Ketua Pokmas saat dimintai tanggapannya terkait pemberitaan media reformasibangsa pada Sabtu 3/1/2026 melalui pesan via Whastapp mengatakan, kalau dirinya akan menanyakan lebih dulu kepada Ketua RT terkait biaya yang diminta jawabnya.

“Walaikumsalam coba saya nanti tanyakan kepada Ketua RT yang bersangkutan terkait masalah biaya dan nanti saya sampaikan kembalai kepada bapak biar pak RT nya kalrifikasi sama bapak secara langsung,” ujarnya.

Namun yang patut disayangkan sikap yang ditunjukan Ketua RT berinisial (A) saat dikonfirmasi pada hari yang sama untuk dimintai tanggapannya terkait pemberitaan media reformasibangsa sampai berita ini ditayangkan tetap diam alias (Bungkam)

Sikap bungkam Ketua Pokmas dan Ketua RT tersebut memperkuat dugaan pungli yang dilakukan pada program PTSL memang sudah dilakukan secara terstruktur dan masif didalam mencari keuntungan yang dilakukan bersama – sama, demikian dikatakan Susanto selaku pemerhati kebijakan publik.

Perlu diketahui biaya pembuatan sertifikat progeam PTSL ini sudah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, biaya sertifikat PTSL Tahun 2025 gartis untuk pengukuran dan penerbitan sertifikat karena ditanggung pemerintah.

Tetapi peserta di wilayah Jawa dan Bali membayar sekitar Rp. 150.000 untuk patok, materai, dan operasional Desa/Kelurahan, Wilayah Jawa dan Bali masuk peserta (Katagori V).

Lebih lanjut Susanto, SH. MH yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Bogor Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mengatakan yang dilakukan Ketua RT dan Pokmas ini jika benar telah meminta uang biaya dengan besaran Rp. 2.500.000 terhadap warganya didalam pembuatan sertifikat program PTSL bisa dikatagorikan Pungutan Liar (Pungli) dan melanggar hukum jelasnya.

Sedangkan Camat Cibinong Drs. Acep Sajidin, M.Si saat dikonfirmasi terkait biaya pembuatan sertifikat program PTSL pada 24/12/ 2025 mengatakan untuk kecamatan Cibinong tidak ada biaya, demikian yamg disampaikan Camat Asep Sajidin melalui pesan via WhatsApp kepada media reformasibangsa.

Oleh karenanya diminta Camat Cibinong Drs. Asep Sajidin, M.Si memanggil Ketua RT dan Pokmas untuk mengklarifikasi permasalahan yang dialami oleh masyarakatnya terkait kebijakan para oknum tersebut sebut Susanto. (Tono)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *