Terindikasi Lakukan Pungli, Kepsek SDN Curug Raya Bersembunyi Dibalik Korlas dan Komite

BOGOR, RBO – Terindikasi melakukan pungutan liar (Pungli) dengan mengatas namakan uang Kas, uang bungkus raport, uang ijazah dan uang konsumsi pengawas ujian akhir semester yang dilakukan Kepala Sekolah SDN Curug Raya Kabupaten Bogor dengan besaran pungutan Rp 10.000 sampai Rp 350.000, seperti yang disampaikan orang tua siswa dengan tidak mau disebutkan namanya.

Dari keterangan yang disampaikan kepada media reformasibangsa, pada Minggu (12/2/2024) kediaman orang tua siswa didatangi dua orang ibu – ibu yang mengaku sebagai pengurus Korlas untuk menagih uang Kas bulanan siswa sebesar Rp 10.000 persiswa.

Saat ditanya uang Kas bulanan tersebut digunakan untuk apa dan atas perintah siapa pungutan itu diadakan, dengan nada latang salah satu dari ibu – ibu mengaku kalau dirinya sebagai pengurus Korlas sekolahan dan atas perintah Kepala Sekolah, Komite dan guru kelas, dan uang Kas tersebut digunakan untuk kegiatan sekolah pada saat ada pelajaran kerajinan dan digunakan untuk kegiatan akhir tahun.

“Uang Kas ini digunakan untuk kegiatan sekolah dikarenakan siswa sering mendapatkan kegiatan pelajaran kerajinan dan uang Kas ini juga digunakan untuk akhir tahun ajaran,” akunya. Korlas juga mengakui kalau uang Kas tersebut sudah berlangsung cukup lama sejak dari kelas satu sudah ada uang Kas akunya.

Masih menurut orang tua siswa selain uang Kas bulanan yang ditagih Door to door oleh Korlas, pihak sekolah juga membebani para orang tua murid untuk mmbeli bungkus raport dengan besaran Rp 70.000 persiswa dengan dalih sekolah bungkus raport tersebut tidak terkaper oleh dana BOS.

Sementara Ating Suhartini selaku Kepala Sekolah pada Senin (13/2/2024) saat dikonfirmasi menyangkal kalau pihaknya melakukan Pungli, apalagi kalau mengarahkan para Korlas untuk melakukan pungli sebagai perpanjangan tangannya. Ating Suhartini juga mengatakan kalau dirinya baru mengetahui kalau di sekolahnya ada pungutan yang dilakukan Korlas.

Dirinya juga menambahkan kalau pihaknya pernah melakukan rapat dengan orang tua siswa dan juga Komite untuk membahas masalah pungutan yang dilakukan oleh Korlas, dikarenakan adanya keberatan dari orang tua murid akunya.

Patut disayangkan dengan apa yang disampaikan Ating Suhartini kepada reformasibangsa kalau pihaknya tidak melakukan pungutan pada orang tua siswa, dan pernyataannya sangat berbeda dengan kenyataan ada.

Pasalnya media reformasibangsa mendapat informasi dari orang tua siswa kelas enam kalau pihak SDN Curug Raya memungut uang ijazah dan uang konsumsi Pengawas ujian semester akhir sebesar Rp 350.000 persiswa.

Ditempat berbeda sumber media reformasibangsa mengatakan pungutan yang dilakukan Kepala Sekolah SDN Curug Raya tersebut adalah pungutan liar (Pungli) dan terindikasi dilakukan secara terorganisir, sistematis dan masif. Dikarenakan modus pungli yang dilakukan pihak sekolah diatur sedemikian rapinya.

Lebih lanjut sumber juga mengatakan pungutan yang dilakukan pihak SDN Curug Raya apapun bentuknya tidak diperbolehkan karena semua kegiatan yang ada pada tingkat pendidikan sudah dikaper oleh dana BOS, dan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal dapat memberikam sangsi kepada Kepala Sekolah yang telah mencedrai nama baik Pendidikan dengan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orang tua siswa tegas sumber. (Tono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *