Terbuai Harum Sarang Walet, Pria Muda Nekat Curi Puluhan Sarang di Tulung Selapan
OGAN KOMERING ILIR, RBO – Harapan cepat kaya membawa seorang pria muda berinisial PA (24) harus berurusan dengan hukum. Ia nekat mencuri puluhan sarang burung walet dari dua gedung budidaya milik warga di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku menggunakan obeng bergagang plastik merah untuk mencongkel lantai kayu gedung pertama, yang berbentuk rumah panggung. Dari tempat itu, ia berhasil mengambil sekitar 25 sarang burung walet.
Tak berhenti di situ, PA melanjutkan aksinya ke gedung kedua milik Duryana (39), yang juga difungsikan sebagai lokasi budidaya walet di lantai dua. Pelaku masuk melalui jendela belakang yang hanya terikat tali, lalu mencongkel dinding untuk mengambil sekitar 35 sarang burung walet.
Aksi nekat ini pun segera terendus oleh pihak kepolisian. Setelah menerima laporan dari para korban, Polsek Tulung Selapan yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Budi Santoso, SH, bergerak cepat. Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Simpang Tiga Jaya.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan pukul 15.00 WIB pada hari yang sama. Saat ini, kasus sedang dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk pencurian sarang burung walet yang sangat meresahkan warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujar AKP Budi Santoso.
Ancaman Hukum
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan untuk Warga
Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat Tulung Selapan dan sekitarnya untuk:
Meningkatkan kewaspadaan terhadap aset budidaya seperti gedung walet.
Segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke aparat desa atau polisi terdekat. (Nopis)