Terbongkar! Diduga Kabid SD Kabupaten Sukabumi Terima Setoran dari Setiap Kepsek yang bermasalah

0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Sukabumi, RBO – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan publik atau pun awak media.

Pasalnya, kuat dugaan Kepala Bidang Sekolah dasar (SD) Dinas kabupaten Sukabumi yang bernama Agus telah disuap oleh Beberapa kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) yang ada di kab.Sukabumi.

Isu tersebut beredar setelah Viralnya berita 4 Sekolah dasar yang diduga Melakukan Pungli.

Dugaan Penyuapan kepada Agus menguak ketika setiap Awak media yang ingin bertemu dengan Agus, dia tidak pernah Merespon.

Sudah puluhan kali Awak media mendatangi Kantor Dinas pendidikan kab. Sukabumi untuk menemui Agus. Selalu saja dia menghindar.

Apalagi kalo dihubungi dari WhatsApp atau telpon, lagi dan lagi dia tidak pernah merespon.

Tim investigasi awak media menyayangkan bilamana Seorang Kabid di suap betul betul terjadi.

Sebab kabar ini telah menyebar luas ditengah tengah masyarakat dan bukan rahasia umum lagi, padahal Presiden RI Prabowo Subianto sedang fokus dan serius dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Tim investigasi awak media, menyayangkan praktek seperti dugaan pungli Dana BOS di sekolah masih terjadi, praktek seperti ini tak lain menguntungkan pribadi oknum pemangku jabatan di suatu institusi atau organisasi perangkat Daerah semata.

Awak Media dan beberapa LSM juga berharap agar Aparat Penegak Hukum membongkar praktek haram ini, agar kedepannya tidak ada lagi hal serupa terjadi.

Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan Bupati Kabupaten Sukabumi yang Baru saja 100 hari lebih menjabat, segera mengevaluasi kinerja bawahan nya, jika hal ini terus berlanjut maka akan menjadi citra yang buruk di Dunia pendidikan kab. Sukabumi.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Sanksi Gratifikasi ataupun penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat berupa Pidana penjara.

Pengelola sekolah yang melakukan penyelewengan dana BOS dapat dipidana penjara jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Sanksi hukum menerima pungli (pungutan liar) pemerintah dapat berupa Pidana penjara : Pegawai pemerintah yang menerima pungli dapat dipidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Pemecatan dari jabatan : Pegawai pemerintah yang menerima pungli dapat dipecat dari jabatannya. (Amud)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *