Tengarai Anggaran Ganda, Ormas HSB Laporkan Proyek Jalan di PALI ke Kejati dan Polda Sumsel
PALI, RBO – Organisasi kemasyarakatan Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaporkan dugaan penggunaan anggaran ganda pada proyek pengaspalan jalan penghubung Desa Raja, Babat, dan Pengabuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Ormas HSB PALI, Epriadi, menyatakan pihaknya meminta audit menyeluruh dan investigatif karena proyek tersebut diduga menggunakan dua sumber anggaran berbeda, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk objek pekerjaan yang sama.
Sebagai bentuk keseriusan, HSB telah melayangkan surat resmi ke sejumlah lembaga dan institusi penegak hukum, di antaranya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Polda Sumsel, Ombudsman RI, Kejaksaan Negeri PALI, Polres PALI, hingga DPRD Kabupaten PALI.
“Kami sudah menyurati Kejati Sumsel, Polda Sumsel, Ombudsman RI, Kejari PALI, Polres PALI, serta DPRD Kabupaten PALI. Kami meminta transparansi dan audit investigatif terhadap proyek ini,” ujar Epriadi kepada wartawan.
Adapun proyek yang dilaporkan adalah Peningkatan Jalan Raja–Pengabuan (K.61) dengan nilai kontrak sebesar Rp9.910.014.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Hamdi Aminullah Jaya berdasarkan Kontrak Nomor 600/290/KPA.01/PJRBP/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) BKBK Tahun Anggaran 2025 dan berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI.
Menurut Epriadi, kecurigaan muncul karena ruas jalan yang melintasi Kecamatan Tanah Abang hingga Kecamatan Abab tersebut diduga telah memiliki pos pembiayaan dari APBN. Namun pada saat yang bersamaan, pekerjaan jalan tersebut kembali dibiayai menggunakan APBD Tahun 2025.
“Jika benar terjadi tumpang tindih anggaran, maka ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PUTR PALI dan pihak kontraktor,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI maupun CV Hamdi Aminullah Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan Ormas HSB. (Sup/Awen)
