Temuan BPK Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas Pariwisata OKI, Permak Desak Tindakan Hukum

0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

KAYUAGUNG, RBO – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali diguncang polemik menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.

Salah satu sorotan tajam mengarah ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI, yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan dua poin utama yaitu Belanja barang dan jasa tanpa bukti lengkap dan sah sebesar Rp621.382.000 dan Kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp379.046.479,80 dengan total dugaan kerugian negara: Rp1.000.428.479,80

Permak: Tidak Cukup Dikembalikan, Harus Diproses Hukum

Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis, menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak cukup untuk menghentikan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami apresiasi kinerja BPK, namun temuan ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Tidak cukup hanya dengan pengembalian,” tegas Hernis, Selasa (15/7/2025).

Permak juga meminta transparansi dari dinas terkait, termasuk membuka bukti transfer dan rekening koran kepada publik.

Tanggapan Kepala Dinas Pariwisata OKI

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI, Ahmadin Ilyas, SE, M.Si, membenarkan bahwa terdapat kekurangan administrasi, namun menurutnya telah dibenahi sebelum LHP BPK diterbitkan.

“Itu hasil pemeriksaan BPK dan sudah dilengkapi kekurangan berkas. Kelebihan belanja berasal dari kegiatan bidang kebudayaan serta honor dua BMD dan petugas korsik,” jelas Ahmadin.

Ia menambahkan, sesuai arahan BPK, honor rutin untuk petugas korsik kini hanya dibayarkan saat kegiatan.

“Imbauan pengembalian juga sudah dilakukan dan sebagian besar sudah disetor kembali ke kas daerah,” ujarnya.

Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran

Jika proses hukum menemukan unsur penyimpangan, maka pihak terkait dapat dijerat dengan:

1. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman: Penjara 1–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp50 juta – Rp1 miliar

2. Pasal 9 UU Tipikor:

Pemberian hadiah untuk manipulasi laporan keuangan. Hukuman: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp250 juta

3. Pasal 55 KUHP:

Pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama.

Permak: “Tikus-Tikus Kantor Harus Dibasmi”

Permak menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan terus memantau perkembangan penyelidikan.

“Di era Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan korupsi harus nyata. Jangan hanya di pusat, tapi daerah pun harus bersih,” tegas Hernis.

Masyarakat sipil dan instansi pengawasan mendesak BPK, KPK, dan Kejaksaan tidak berhenti pada rekomendasi administratif, tetapi juga memproses pidana jika ditemukan pelanggaran hukum. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *