SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menyampaikan, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pemberlakukan PPKM Darurat, sejak diberlakukan sejak tanggal 03-Juli sampai batas 20 Juli , mengenai protokol kesehatan akan di berikan sanksi administratif.
“Baik secara tindakan fisik berupa pus up maupun denda paling rendah Rp. 5 juta dan paling tinggi Rp 50 juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan. Sebab sejak hari Sabtu tanggal, 03 dan 05 (Sabtu sampai Senin) selama tiga hari sudah dilakukan sosialisasi pada masyarakat umum, baik pemerintah dan kepolisian terkait pemberlakuan PPKM Darurat,” ujarnya, Selasa (06/07/2021).
Kapolres menegaskan, hal itu sebagaimana tertuang Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Juga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-Hukham/2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Serta sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB di Kab. Sumedang. Lalu Keputusan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Kab. Sumedang,” jelasnya.
Kapolres menyebutkan, di wilayah Sumedang setiap harinya yang terkonfirmasi covid 19 sudah mencapai 243 orang dan ini sudah dikatagorikan darurat. Pasalnya, yang tadinya Sumedang dalam zona kuning sekarang sudah menjadi zona orange dan kalau tidak dilakukan tindakan tegas di khawatirkan akan menjadi zona merah.
“Kami imbau kepada masyarakat agar yang tidak ada kepentingan yang mendesak untuk tetap di rumah saja, itu meminimalisir penyebaran covid 19 di wilayah Sumedang,” pungkas Kapolres. (Riks).