Tanah Ulayat Tengku Sri Maharaja Ramunia, Kesultanan Serdang Didaftarkan ke Mendagri 

JAKARTA, RBO – Datok Panglima Kaum Kesultanan Serdang mengatakan, berdasarkan tentang UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yaitu pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, disebut Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Selanjutnya Hak pengelolaan yang berasal dari tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat Hukum Adat.

Pada saat di Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 04 Agustus 2022 pukul 11.55 wib, diloket penyerahan untuk didaftarkan berkas ke Kementerian Dalam Negeri atas kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang yang telah di blokir oleh Tuanku Sri Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang, Tengku H. Hermansyah AMP Raja Ramunia ke VII.

Saat di wawancara Datok M.Arifin Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang, mengatakan bahwa ia didiberikan Titah dari Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang untuk mendaftar berkas kepemilikan tanah kerajaan yang berbentuk Grand dari zaman Belanda pada saat itu dipakai/menyewa lahan untuk dipergunakan menanam pohon rempah remah (diperuntukkan perkebunan).

Disamping itu, Datok M.Arifin mengatakan, sejarah membuktikan adanya situs makam Raja Ramunia yang Pertama kesultanan Serdang yang berada makamnya, yaitu saat ini sudah di pergunakan sebagai Bandara Internasional Medan.

Datok M.Arifin berharap yang Raja Ramunia dan para pembesar Kesultanan ingin dikabulkan dan dikembalikan hak kerajaan yang telah di pergunakan atau dipakai menjadi saat ini Bandara Internasional Medan.

“Khususnya Sri Maharaja Ramunia Tuanku Tengku H. Hermansyah AMP Raja Ramunia Ke VII, untuk dilibatkan kembali duduk bersama dalam hal Hak Kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *