Tampar Muka Sendiri, Diduga Mobil DLH Kab Bogor Mati Pajak
BOGOR, RBO – Tamparan memalukan untuk Pemkab Bogor, bagaimana tidak sebuah temuan memalukan dilapangan yang membuat publik geram sebuah mobil Dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bogor beroperasi diduga mati STNK pajak.
Kendaraan yang dioperasi oleh Dinas milik lingkungan hidup kabupaten bogor yang diduga kuat mati pajak dan mati STNK sudah tidak berlaku.
Ironisnya, kendaraan yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan justru diduga melanggar aturan paling dasar.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: jika pemerintah saja tidak taat pajak, bagaimana bisa menuntut warganya untuk patuh?
Upaya klarifikasi pun dilakukan. Melalui pesan WhatsApp, wartawan mencoba menghubungi Sabar, pejabat yang disebut bertanggung jawab atas pajak armada dinas. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan sedikit pun.
Menurut Andi Faisal, SH., MH, pakar hukum. Kendaraan dinas yang pajaknya mati itu jelas pelanggaran. Pasal 288 UU LLAJ sudah tegas menyebutkan bahwa pengendara bisa dikenakan kurungan atau denda.
Kalau ini kendaraan negara, berarti ada unsur kelalaian dalam pengelolaan aset publik. Ini mencoreng wajah pemerintahan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pembiaran ini dilakukan secara sistematis, maka dapat berpotensi masuk ranah maladministrasi dan perlu diselidiki lebih jauh oleh aparat penegak hukum maupun BPK.
Dasar hukum yang dilanggar, Pasal 288 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas:
Kendaraan tanpa STNK yang berlaku dapat dikenai pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
Pasal 31 UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah:
Kewajiban pajak kendaraan bermotor adalah kontribusi hukum. Kelalaian berarti merugikan keuangan daerah.
Kasus kendaraan dinas dengan pajak mati ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap kinerja Pemkab bogor. Yang lebih memalukan, pejabat terkait justru bungkam tanpa klarifikasi. (Tono)