Tak Ditanggapi, MUI Kab Sukabumi bersama FP MUI Audensi dengan MUI Prov Jabar
SUKABUMI, RBO – Forum Peduli MUI (FP-MUI), melakukan audensi dengan MUI Provinsi Jawa Barat, karena merasa tidak ditanggapi oleh MUI Kabupaten Sukabumi.
Seperti diketahui bahwa Forum Peduli MUI belum lama ini berkonfilk dengan MUI Kab.Sukabumi terkait permasalahan MUI Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, hingga berujung pelaporan kekepolisian.
Berdasarkan keterangan dari Ketua FP-MUI (Forum Peduli MUI), Karlan, “Pada hari Rabu, 10 Agustus 2022, FP-MUI telah melakukan audiensi dengan jajaran Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Barat.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyikapan FP-MUI, terkait penerbitan SK Pengukuhan Pengurus MUI Kecamatan Warungkiara, Masa Khidmat 2022-2027 oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sukabumi, yang diduga “inkonstitusional”.
“Karena proses dan mekanisme penerbitan SK, kontra-produktif dengan PD/PRT dan PO MUI dan hasil Musda MUI Kecamatan Warungkiara, tanggal 16 Juni 2022 M,” tutur Karlan atau sapaan akrabnya Tawi.
Audiensi dilakukan dengan jajaran pengurus Dewan Pimpinan MUI Jawa Barat: diterima dan dihadiri langsung oleh Ketua Umum (Prof. DR. KH. Rachmat Syafe’ii, Lc., MA.), Sekretaris Umum (Drs. HM. Rafani Achyar, M.Si), dan Sekretaris (Dr. H. Ujang Nurjaman), serta jajaran pengurus Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Barat lainnya.
Menurut Karlan alias Tawi, “Pada waktu audiensi, FP-MUI Warungkiara menyampaikan berbagai hal mengenai duduk perkara dan konstruksi hukum atas peristiwa hukum yang terjadi.
“Terkait penerbitan SK dan Pengukuhan Pengurus MUI Kecamatan Warungkiara Masa Khidmat 2022-2027” oleh MUI Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Adapun kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan FP-MUI dalam audiensi tersebut, yaitu sebagai berikut:
Kesimpulan:
Proses Musyawarah Daerah MUI Kecamatan/Distrik Warungkiara pada hari Kamis, 16 Juni 2022 M., yang bertempat di MDTA Raudhatul Athfal, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sudah sesuai dengan PD/PRT dan PO MUI.
Tim Formatur bekerja dan menghasilkan struktur susunan pengurus Dewan Pimpinan MUI Kecamatan Warungkiara, memiliki kekuatan hukum
Meskipun terdapat 2 (dua) orang anggota Tim Formatur dari 7 (tujuh) orang Tim Formatur yang tidak menandatangani Berita Acara Musda Kecamatan/Distrik.
Hal itu tidak dapat dijadikan argumentasi sebagai dasar hukum untuk membatalkan hasil Musda Kecamatan/Distrik Warungkiara, Pengambilan keputusan hasil Musda MUI Kecamatan/Distrik Warungkiara, sudah final dan memenuhin quorum musyawarah dalam pengambilan keputusan.
Sebagaimana diatur dalam Pedoman Rumah Tangga (PRT) MUI Bab IV Pasal 19 ayat (1): “Musyawarah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang seharusnya hadir”.
Semua mekanisme dan proses Musda MUI Kecamatan/Distrik Warungkiara tanggal 16 Juni 2022 M, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan MUI, sehingga sudah sepatutnya untuk dijadikan dasar hukum mengeluarkan SK Kepengurusan MUI Kecamatan Warungkiara oleh MUI Kabupaten Sukabumi.
Rekomendasi:
Membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi Nomor: 36/SK/MUI-KABSI/VII/2022 Tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan MUI Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Masa Khidmat 2022-2027, yang ditetapkan di Sukabumi, 29 Juli 2022 M.
Karena cacat legal drafting dan substansi, tidak memiliki kekuatan hukum, dan tidak sesuai dengan hasil rekomendasi Musyawarah Majelis Ulama Indonesia Kecamatan/Distrik Warungkiara tanggal 16 Juni 2022 M.
Mengukuhkan Struktur Kepengurusan MUI Kecamatan Warungkiara, sesuai dengan Surat Keputusan Musyawarah Majelis Ulama Indonesia Kecamatan/Distrik Warungkiara yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 M.
Yang didalamnya sudah berkekuatan hukum; dicap dan ditandatangani oleh Ketua terpilih, Sekretaris, Camat Warungkiara, dan Kepala KUA Kecamatan Warungkiara mengetahui, menyetujui serta merekomendasikan untuk dikukuhkan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi”. (Ujang)
Average Rating