SUMEDANG, RB.Online – Satuan Tugas Operasi Jaran Lodaya Polres Sumedang menangkap pelaku kejahatan kendaraan, Jumat kemarin (18/2/2022).
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menyampaikan, pelaku Aah (36) ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor pada Kamis (03/02) di lingkungan Babakan Hurip RT. 03/ RW. 13 Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara.
“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di TKP yang dalam keadaan terkunci stang, diduga dengan cara merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci palsu (Astag) dan membawa kendaraan,” jelas Kapolres.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sukatali Kec. Situraja Kab. Sumedang dan mengamankan barang bukti yang diamankan berupa satu buku BPKB, satu buah Kunci motor, dan satu unit sepeda motor Yamaha.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandas Kapolres. (Riks)