Tak Ada Kucuran dari APBN, Plt Kepala Bappelitbangda Jelaskan Soal Dana Kelurahan
TASIKMALAYA, RB.Online – Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang diperuntukan untuk Dana Kelurahan kini dihapus di Tahun 2021 oleh Pemerintah Pusat dalam APBN. Keputusan itu, pasca mewabahanya virus Covid 19 yang melanda dunia, khsusunya di Indonesia.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Apep Yosa saat diwawancarai RB.Online belum lama ini diruang kerjanya. Ia menyebut, kucuran dana dari APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dihentikan sehingga berujung pada turunnya nominal bantuan ke Kelurahan.
“Kucuran dana APBN dari tahun 2019 sampai 2020, nah untuk tahun 2021 dan 2022 itu murni dari APBD Kota Tasikmalaya, sehingga hanya fokus skala prioritas saja karena keterbatasan anggaran melalui Musrenbang,” terang Apep.
Dalam pelaksanaannya, dana kelurahan dialoksikan untuk sarana prasaran dan pemberdayaan masyarakat dengan terdapat beberapa poin diantaranya perencanaan di pada pasal 7 ayat 1 ; Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui
musrenbang kelurahan.
“Proporsi kegiatannya, pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan paling sedikit 30 % dan paling banyak 45 %. Sementara, untuk pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, paling sedikit 55 % dan paling banyak 70 %, termasuk penganggaran posko satgas covid-19,” jelas Apep.
Terkait pagu alokasi dana kelurahan, berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Pasal 10 ayat 2 bahwa ; “Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apep menjelaskan, pendanaan Kewilayahan dana kelurahan dimulai pada tahun 2019 berdasarkan amanat Permendagri Nomor 130 tahun 2018, bahwa anggaran dana kelurahan terdiri dari DAU tambahan yang bersumber APBN, dan alokasi pagu indikatif kewilayahan dari APBD kota Tasikmalaya.
Adapun kata ia, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2021 pasal 4 bahwa Alokasi dari APBD Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan sebesar Rp.22.350.160.000,
Selanjutnya dalam hal pembagian secara proposional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan memperhatikan jumlah rumah tangga miskin, luas wilayah dan jumlah penduduk.
“Dalam pelaksanaan anggaran, pada pasal 12 ayat 1 menjelaskan bahwa Kepala daerah menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan kegiatan pembangunan saran a dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan,” tutur Apep.
Juga, pada pasal 14 Permendagri bahwa Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
“Pelaksanaan kegiatan seyogyanya dilaksanakan oleh masyarakat melalui pokmas sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, namun apabila tidak mampu bisa dilaksanakan oleh penyedia jasa,” terang Apep.
Untuk pelaporan sebutnya, pada pasal 17 Permendagri tsb, pada ayat 5 dan 6 ; bahwa Lurah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan kepada bupati/wali kota setiap semester (I dan II). Format laporan terdapat dalam lampiran permendagri tersebut.
“Terakhir, pembinaan dan pengawasan pada Permendagri no 130 /2018 pada pasal 18 ayat 2 ; dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangannya kepada camat. Adapun dalam pelaksanaa pengawasan dibantu oleh inspektorat kab./Kota sebagaimana pada ayat 3,” pungkasnya. (Yoga).