Pelaku Pungli, Kepala Desa Cikole Kec Cimalaka Dijerat Pasal Korupsi

Get Your Bonus https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6 SUMEDANG, RB – Pelaku pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Desa Cikole Kec Cimalaka dijerat pasal korupsi. Hal ini dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumedang M.Iqbal.SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan RB,Jumat (18/12/2020). Dijelaskan M Iqbal, pelaku atas nama tersangka yang berinisial D ini sudah di tahan penyidik dan dititipkan di tahanan Polres Sumedang. Menurutnya, pungli dapat dijerat dengan pasal KUH Pidana Tipikor. “Sehingga penyidik menjerat pelaku (tersangka) dengan pasal 5a UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana diubah atas perubahan…

Read More