Poldasu dan Kejatisu Diminta Awasi Pemasukan Daerah Dari Baliho Iklan Rokok

Get Your Bonus https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6 LAGKAT, RB – Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemasukan keuangan daerah dari Papan Reklame atau Baliho yang berisikan iklan rokok, pasalnya meskipun Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2019 mengenai kawasan tanpa rokok telah lama berlaku, namun iklan rokok masih menjamur di Kab. Langkat, hal tersebut tentunya akan membuat peraturan tersebut menjadi rancu dan rentan terhadap adanya indikasi korupsi ataupun manipulasi keuangan daerah.   Demikian disampaikan, Munawir SH selalu pengamat dan praktisi hukum…

Read More