Get Your Bonus https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6 MEDAN, RB – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, diminta untuk melakukan penyelidikan terkait ada dugaan penjualan minuman keras (Miras) bermerek di Sipas Kafe, Jalan Ngumban Surbakti-Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Demikian disampaikan Maju Ricardo Lumban Batu Sh, selaku Pengamat dan praktisi hukum Kota Medan. Pasalnya, Sipas Kafe yang bukan berstatus Club, ataupun Diskotik, mampu menyuguhkan minuman keras bermerek dengan kadar alkohol golongan C yakni 20 s/d 55 persen. Maju Ricardo menambahkan, tidaklah mudah untuk memperoleh izin SITU-MB ataupun SIUP-MB untuk…
Read More