Sulit Ditemui, Ada Apa dengan Kepsek SMPN 2 Kutawaluya?

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Karawang, RBO – Kebebasan komponen bangsa di negri ini dalam menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang.

Apalagi untuk seorang jurnalis yang jelas saudah diatur dalam UU No.14 serta UU No.40.Tahun 1999.

Tapi lain halnya dengan pola pikir dan wawasan yang ada pada diri Oman Rusmana Hs, S.Pd, selaku kepala sekolah SMPN 2 Kutawaluya kabupaten Karawang.

Pejabat tentu pasti sudah tidak asing dengan dunia media yang mana segala bentuk kegiatan selalu ada yang dijadikan pemberitaan.

Karena keberadaan wartawan mempunyai hak memberitakan hasil dari liputan dan temuan di lapangan yang bukan opini semata, baik temuan yang positif maupun negatif.

Itulah salah satu fungsi kerja Jurnalis dari sebuah media, dilain sisi insan pers juga adalah salah satu pilar selain dari yudikatif, eksekutif dan legislatif.

Ketika media ini hendak meminta klarifikasi terhadap isu miring terkait alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sang Kepsek Oman Rusmana HS. SPdbbsepertinya tidak mau dikompirmasi, malah menghindar.

Kecurigaan publik terhadap BOS di SMPN 2 Kutawaluya menjadi tanda tanya besar atas tidak bersahabatnya sang kepada sekolah, karena seperti takut dikonfirmasi tentang penggunaan anggaran anggaran dari pemerintah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang sepertinya harus ambil sikap terhadap perilaku tidak kooperatifnya Kepsek SMPN 2 Kutawaluya. Hinga berita ini dilansir, tim media belum bisa bertemu dengan yang bersangkutan. (Yus)

Related posts

Leave a Comment