Stop Kekerasan, Disdukcapil Jeneponto Sarang Preman, Oknum ASN Aniaya Wartawan 

JENEPONTO, RBO – Buntut sikap dugaan arogansi yang dilakukan H Muh Ja’far Abbas Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Jenponto menjadi polemik.

Perlakuan oknum pejabat berlagak preman hingga berujung penganiayaan bersama pegawainya itu terjadi pada 28 Oktober 2022 lalu.

Sejumlah insan pers menggelar aksi demo di Kantor Mapolres Jeneponto Sulawesi Selatan, Jumat, 4 November 2022.

Aksi puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Jeneponto itu, diawali dengan orasi berisi penyesalan atas tindakan oknum pegawai Capil yang menghalangi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan.

“Kami Solidaritas Pewarta Jeneponto mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan,” kata koordinator aksi, Zadly Rewa.

Zadly yang merupakan salah satu rekan wartawan Rakyat Sulsel menjelaskan, bahwa tindak kekerasan terhadap wartawan, adalah merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi yang dilindungi Undang-undang dan kebebasannya di jamin oleh negara.

Oleh karena itu, mereka mendesak kepolisian untuk memproses kasus ini dengan serius, sebagaimana korban sudah melakukan pelaporan pidana.

“Kami juga mendesak pihak Polres Jeneponto untuk mengakomodir pasal pidana dalam Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya saat menangani kasus- kasus yang menyangkut menghalang- halangani tugas wartawan untuk memperoleh informasi,” terangnya.

Ia juga meminta kepada polisi, agar tidak serta-merta mengakomodir pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik. Sengketa pers harus diselesaikan dengan undang-undang pers, termasuk sesuai dengan Mou Kapolri dengan Dewan pers.

“Beberapa kali Polres Jeneponto mengakomodir pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik atau produk berita yang dibuat oleh sejumlah wartawan Jeneponto, termasuk yang sebelumnya terjadi pada wartawan Kabar News, Akbar Rasak pada 2020 lalu,” ungkapnya.

“Padahal sengketa produk jurnalistik harus ditempuh dengan menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan dengan menggunakan pasal- pasal pidana dalam KHUP,” pungkasnya.

Perlu diketahui oleh semua kalangan baik dari kalangan pejabat jajaran pemerintah maupun jajaran lainnya termasuk TNI POLRI, bahwa rekan wartawan di dalam menjalankan tugasnya, sesungguhnya dilindungi oleh Undang-undang no 40 tahun 1999. (Mahmud Sewang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *