SPM Sumsel Bongkar Dugaan Pungli Aplikasi SPMB Online di Kecamatan Kayuagung

0 0
Read Time:2 Minute, 49 Second

Ogan Komering Ilir, RBO – Organisasi Masyarakat (Ormas) Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel. mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan pendidikan dasar di Kecamatan Kayuagung kabupaten OKI.

Dugaan ini terkait dengan permintaan dana kepada sekolah-sekolah dasar (SD) untuk membayar aplikasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) online.

Menurut Yovie Maitaha, praktik ini tidak hanya melanggar aturan teknis penggunaan dana BOS tahun 2025, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

“Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis. Menyuruh sekolah membayar aplikasi SPMB dari pihak luar jelas-jelas melanggar larangan. Ini masuk ranah pungli,” tegas Yovie.

15 Larangan Penggunaan Dana BOS 2025

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) BOS 2025, sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk:

1. Transfer ke rekening pribadi

2. Membungakan atau menyimpan dalam bentuk deposito

3. Meminjamkan ke pihak lain

4. Membeli software keuangan dari pihak luar

5. Menyewa aplikasi PPDB/SPMB online

6. Membiayai kegiatan non prioritas

7. Melakukan pungutan/iuran kepada orang tua siswa untuk program BOS

8. Membiayai kebutuhan pribadi guru atau kepala sekolah

9. Memelihara bangunan rusak berat

10. Membangun gedung/ruangan baru

11. Membeli instrumen investasi

12. Mengikuti kegiatan oleh pihak nonpemerintah

13. Membiayai kegiatan yang sudah ditanggung APBN/APBD

14. Belanja di luar ketentuan juknis

15. Belanja fiktif tanpa bukti sah

Dugaan Skema Pungli: Rp1.500 per Siswa Untuk kecamatan Kayuagung 

Dugaan pungli mengemuka setelah beredarnya pesan WhatsApp dari oknum yang mengarahkan kepala sekolah untuk menyetor dana sebagai biaya pengadaan aplikasi SPMB

“Assalamualaikum Bapak/Ibu, mohon segera tindak lanjuti penghimpunan dana cek SPMB Swadana. Di luar uang 100 selai untuk konsumsi narasumber, Rp1.500 per murid untuk aplikasi penerimaan murid online.”

Dengan estimasi 46 SD di Kayuagung dan rata-rata 200–300 siswa per sekolah, dana yang terkumpul bisa mencapai puluhan juta rupiah. Padahal, pemerintah telah menyediakan sistem SPMB nasional secara gratis melalui dinas pendidikan.

“Jika benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi masuk kategori pungli dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Yovie.

Undang-Undang yang Diduga Dilanggar

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Ancaman: Pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 34 ayat (2): Dana pendidikan dari masyarakat bersifat sukarela, bukan pungutan wajib.

Memaksa sekolah membayar dari dana BOS atau menarik dana dari wali murid merupakan pelanggaran terhadap asas pendidikan yang adil dan merata.

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pemerintah daerah wajib mengawasi pengelolaan dana pendidikan agar tidak disalahgunakan.

4. Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS

Larangan eksplisit penggunaan BOS untuk langganan/swa-sewa aplikasi dari pihak nonpemerintah.

5. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Setiap belanja dari dana publik harus efisien, transparan, dan akuntabel.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

SPM Sumsel telah mengumpulkan bukti berupa rekaman pesan, penyetoran uang, serta daftar sekolah yang terlibat. Dana tersebut dikumpulkan melalui ketua Gugus.

Yovie menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan laporan resmi kepada Inspektorat OKI, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami minta pihak berwenang tidak tinggal diam. Ini menyangkut hak anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa beban pungli,” ujar Yovie.

SPM Sumsel mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dunia pendidikan dari praktik korupsi dan pemalakan terselubung. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *