Sogok Gerombolan Oknum Sosial Kontrol? Kades Leuwisadeng diduga Gelapkan Dana Stunting

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

BOGOR, RBO – Dugaan penggelapan dana stunting yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Leuwisadeng Kec Leuwisadeng Kabupaten Kab Bogor sempat viral diberitakan sejumlah media.

Beberapa Informasi yang terhimpun dilapangan, sumber menyebut, oknum Kepala Desa Leuwisadeng diduga menyogok uang hingga jutaan rupiah kepada segerombol oknum yang mengaku sebagai sosial kontrol guna menutupi pemberitaan dugaan korupsi Dana Stunting.

“Perilaku oknum Kepala Desa Leuwisadeng tidak tahu malu, karena gunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi, dari Dana stunting yang bersumber dari 9 persen Dana Desa,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lantaran itu, sumber meminta Aparat Penegak Hukum (APH), dan stakeholder terkait untuk menindak tegas dugaan Korupsi Dana stunting oleh oknum Kepala Desa leuwidang.

“Jika hal ini di biarkan tidak menimbulkan epek jera bagi oknum Kepala Desa yang tak ber-tangung jawab,” tandas sumber.

Mengutip informasi sumber. Prioritas pengunaan Dana Desa 9% untuk Stunting di Desa Leuwisadeng Kec Leuwisadeng jadi Bancakan. Penyaluran tidak efektif tidak sesuai juklak-juknis Pemerintah.

Seharusnya dana Stunting itu, diprioritaskan untuk mencegahnya terjadi busung lapar balita kurang giji dan mencegah balita kerdil gagalnya pertumbuhan pada balita yang disalurkan melalui kader kader (PKK) atau Bidan Desa.

Itu sesuai aturan pemerintah, Kemenkeu, Nomor 61 PMK 07 2019, Mentri Ke’uangan dan di Sahkan Pemerintah, RI, Bapa IR.H, Jokowi Dodo,  Persiden Repeblik Indonesia, dari tahun 2019-2022 untuk mencegah datangnya Penyakit Stunting. Maka Pemerintah sudah menetap’kan dari Dana Desa 9%  bisa digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit Stunting

Sampai berita ini ditayangkan tim RBO belum bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kepala Desa Leuwisadeng. Karena sangat sulit untuk ditemui.

Terpisah, Lembaga Suadaya Masyarakat (KPAHN) Komite Penyelamat Aset Harta Negara, Samsul menegaskan, pihaknya akan melaporkan prilaku oknum Kepala Desa Leuwisadeng yang diduga korupsi Dana Stunting kepihak Polda dan Kejati Jabar.

Karena, jika mengacu pada Undang-Undang No 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E, oknum kades teraebut terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Tim).

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *