SMAN 8 Tangerang Selatan Disegel, Pemprov Banten Klaim Lahan Milik Daerah

Serang, RBO – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan bahwa lahan SMAN 8 Tangerang Selatan adalah milik Pemerintah Provinsi Banten.

“Secara proses hukum itu telah merupakan milik aset daerah, dan inkrah secara hukumnya. Kita mengedepankan proses hukum yang bijak, sesuai aturan,” ujar Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (16/7/2024).

Bangunan SMAN 8 yang berlokasi di Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, disegel oleh ahli waris dengan spanduk dan pelang sejak pekan lalu.

Spanduk tersebut bertuliskan “Gedung bangunan sekolah ini belum bayar pajak” dan plang bertuliskan “Tanah milik H Mardjuki Bin Ukrib Girik C 1650 Blok Persil 179.D II LT 7.750 M2″.

Menurut Al Muktabar, saat ini Pemprov Banten masih menunggu proses eksekusi lahan tersebut, yang didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Ini tinggal eksekusi, kita telah mendapat pendampingan dari Kejaksaan,” jelasnya.

Terkait tuntutan ahli waris yang meminta pembayaran pajak sebesar Rp 87 juta selama 10 tahun, Al Muktabar menyatakan akan melihat isi putusan pengadilan terlebih dahulu.

Menurutnya, lahan dan bangunan tersebut sudah menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten, sehingga tidak ada pajak yang harus dibayarkan.

Al Muktabar meminta agar semua pihak, termasuk ahli waris, menghormati putusan pengadilan.

“Kita akan hitung putusan pengadilan. Sekolah adalah sarana prasarana pendidikan milik pemerintah. Jadi, kawasan itu sesama pemerintah, jadi tidak ada pajak ya,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani, menambahkan bahwa meski ada penyegelan, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 8 Tangerang Selatan tetap berlangsung.

“Segel sudah dibuka, KBM tetap berjalan. Soal lantas ada hal-hal lain nanti diselesaikan,” kata Tabrani. Sejak hari pertama masuk pada Senin (15/7/2024), kegiatan di sekolah tersebut berjalan normal. (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *