SMAN 2 Sumedang Tertutup Informasi Terkait Penggunaan Dana BOS Reguler

Sumedang, RBO – Kepala SMAN 2 Sumedang Hema Tutimalia, belum menepati janjinya untuk membalas surat konfirmasi yang dilayangkan RBO pekan lalu. Pada tanggal 01 November 2023, media Reformasi Bangsa Online (RBO) melayangkan surat konfirmasi tertulis terkait penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 degan nomor surat: 003/Konf/Kaperwil_Jabar-RBO/XI/2023.

Wakasek Humas SMAN 2 Sumedang Ugaya, mengatakan kepada RBO kalau pihak SMAN 2 Sumedang, akan membalas surat RBO secara tertulis.

“Kami akan membalas surat secara tertulis, karena data yang diberikan RBO tidak valid atau salah. Nanti kami balas, itu pesan kepala sekolah,” kata Ugaya kepada RBO ketika ditemui disekolah, Senin, (13 November 2023).

Dari data yang dimiliki RBO selain penggunaan Dana BOS tahun 2020/2023 yang diduga tidak sesuai Juknis juga adanya indikasi Lebih Salur dana BOS sebesar Rp 10.660.000,00 dan Kurang Salur sebesar Rp 163.500.000,00.

Selain di SMAN 2 Sumedang, juga RBO mengirimkan surat konfirmasi tertulis ke SMAN 1 Cimalaka, namun hingga berita ini pihak Humas atau kepala sekolah belum menanggapi surat konfimasi RBO.

Sebelumnya RBO sudah berkunjung ke SMAN 1 Cimalaka guna mendapatkan klarifikasi secara langsung, namun menurut Humas jika Kepsek berada diluar sekolah.

Selain mengunjungi sekolah untuk mendapatkan informasi yang berimbang guna pemberitaan maka RBO melakukan konfirmasi kepada kepala SMAN 1 Cimalaka, Ade Rohendi, melalui Whatsapp, namun tidak ada tanggapan.

Di SMAN 1 Cimalaka Realisasi Dana BOS Reguler tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023, diduga tidak sesuai dengan Juknis. Selain penggunaan Dana BOS Rugeler terindikasi adanya Dana BOS Lebih Salur sebesar Rp 27.320.000,00.

Selain Dana BOS Lebih salur juga diduga pada tahun ajaran 2023/2024 pihak SMAN 1 Cimalaka menerima peserta didik baru melebihi kuota yang diberikan oleh pihak KCD VIII.

“SMAN 1 Cimalaka menampung siswa baru kelas X melabihi kuota, sehingga kepala sekolah mengajukan penambahan Rombel kepihak KCD VIII. Namun sepengetahuan kami pihak KCD tidak menyetujui permohonan pegajuan Rombel tersebut, maka siswa yang diterima pada saat PPDB dipakasakan untuk melakukan KBM di SMAN 1 Cimalaka,” kata salah satu sumber yang tidak bersedia disebut indentitasnya.
Ai Hamdan Hadan, saat PPDB tahun 2023/2024 menjabat sebagai Plt KCD VIII, menjelaskan jika saat jika saat itu permohonan penambahan Rpmbel tidak disetujui.

“Saya hanya sebentar di KCD VIII saya sebagai Plt saat itu, dan permohonan pengajuan penambahan Rombel dari SMAN 1 Cimalaka tidak kami setujui, artinya harus sesuai dengan Rombel yang sudah ada. Baiknya berkunjung saja ke sekolah dan bersilaturahmi,” jelasnya kepada RBO baru-baru ini ketiga ditemuin diruang kerjanya di KCD VII. (Joel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *