Skandal Tanah Bulukumba: BPN Diminta Bertindak Atas Dugaan Sertifikat Bodong Catut Unhas dan Rugikan Ratusan Warga
Bulukumba, RBO – Keberadaan Sertipikat Tanah dengan luas, 967.786 m² atas nama pemegang hak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tengah menghantui masyarakat Dusun Bontosemanga Desa Bontomanai dan Desa Bulolohe Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Betapa tidak, kemunculan Sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bulukumba diera tahun 1993, diduga kuat ulah campur tangan mafia tanah. Pasalnya sertipikat tersebut menunjukkan titik lokasi Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Sementara bukti Surat Tanah Garapan dan Sporadik Milik Warga Tercatat Bukti Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB, Nomor Objek Pajak (NOP) 73.02.100.002.001-0101.0 atas nama fakultas pertanian Unhas berada di Dusun Bontosemange Desa Bonto Manai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
”Dugaan Sertipikat atas nama unhas ini tidak terdaftar di BPN Bulukumba, makanya kami patut mencurigai keberadaannya dan proses penerbitannya saat itu diduga ada oknum kuat di BPN campur tangan mafia tanah,” ujar salah seorang warga yang merahasiakan identitasnya, Minggu (29/09/2025).
Kasus ini sudah lama mencuat kepermukaan setelah ada warga Desa Bonto Manai mengusulkan penerbitan SPPT PBB mereka tiba-tiba ditolak pihak pemdes Bontomanai dengan dalih matikan dulu Sertifikatnya yang ada di desa tanah harapan. Padahal masyarakat sebelumnya tidak pernah mengetahui keberadaan Sertifikat tersebut apalagi SPPTnya.
Sementara tanah garapan yang dikelola warga sejak tahun 1980an sampai sekarang, kenapa bisa muncul sertifikat dengan PBB itu dengan nama pemegang hak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Warga mempertanyakan Sejak kapan pihak pertanian unhas mengelola tanah tersebut yang berada di dusun bontosemanga desa bontomanai kec rilau ale Kab. Bulukumba.
Selain menghantui masyarakat Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba dengan keberadaan Sertifikat di Desa Tanah Harapan SPPT Berada di Dusun Bontosemanga Desa Bontomanai Kec Rialau Ale.
Kepala Desa tanah harapan menanggapi sertifikat yang berada di wilayahnya tidak mengetahui dimana lokasinya yang di tunjuk, kalau memang sertifikatnya benar, dimana tepatnya atau Lokasi objek.
Mantan kepala Desa Bontomanai Lukman mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang terbitkan PBB Atas nama pertanian unhas dia menduga itu Hanya Permainan orang orang yang punya pengaruh dan perlu diungkap.
Hingga diberitakan belum ada keterangan pers dari pihak yang terkait Seperti BPN, maupun BKAD atau Pemerintah Kabupaten Bulukumba sendiri. Bersambung… . (Syarif krg Sitaba)