Skandal Pungli SPMB SDN di Kayuagung Terbongkar, Dugaan Uang pungli Instruksi Dikembalikan

0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second

Ogan Komering Ilir, RBO – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar kembali mencuat, kali ini di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sejumlah sekolah dasar dikabarkan diminta pungutan sebesar Rp1.500 dihitung per siswa dengan dalih pengadaan Aplikasi SPMB.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan oleh media online dan menyebar luas di media sosial serta grup WhatsApp para orang tua dan tenaga pendidik.

Yang mengejutkan, tak lama setelah pemberitaan viral, beredar instruksi mendadak melalui WhatsApp yang meminta agar dana yang telah disetorkan segera dikembalikan ke sekolah masing-masing. Pesan tersebut berbunyi:

Assalamu’alaikum bapak dan kepala sekolah mohon kiranya Dana Aplikasi SPMB sekarang tolong diambil. Yang sudah bayar dikembalikan ke sekolah masing-masing. Tolong membawa cap sekolah dan tanda terima dana. Ditunggu di SDN 14.

Langkah tersebut diduga sebagai respons terhadap tekanan publik serta potensi konsekuensi hukum yang bisa menjerat pihak-pihak yang terlibat.

Pengembalian Dana Terpantau di SDN 14 Pada Rabu (28/5)

Berdasarkan pantauan langsung wartawan Mediarakyat.co, pada Rabu (28/5) sejumlah perwakilan sekolah tampak hadir di SDN 14 Kayuagung, membawa dokumen lengkap seperti cap sekolah dan bukti tanda terima dana.

Proses pengembalian tersebut berlangsung diam-diam namun tidak luput dari sorotan media.

Langkah pengembalian ini menandai adanya pengakuan tidak langsung bahwa pungutan tersebut memang dilakukan dan kini tengah dikoreksi secara internal.

SPM Sumsel: Pungli Adalah Musuh Kepercayaan Publik

Aktivis dari Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel, Yovie Maitaha, menyatakan bahwa pungli adalah fenomena sosial yang telah lama mengakar dan menjadi salah satu penghambat utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Pungli mengikis kepercayaan masyarakat kepada birokrasi dan penegak hukum. Ini harus diberantas dari akar,” tegas Yovie.

Pungli dalam Perspektif Hukum

Pungutan liar merupakan tindakan pidana dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli

KUHP Pasal 368: Pemerasan, pidana hingga 9 tahun

Pasal 418: Pegawai negeri terima hadiah terkait jabatan, pidana 6 bulan/denda Rp4.500

Pasal 423: Penyalahgunaan kewenangan, pidana hingga 6 tahun

Pengembalian Dana Tak Hilangkan Unsur Pidana

Meski dana telah atau sedang dikembalikan, menurut hukum, unsur pidana tetap melekat, terlebih jika terdapat laporan resmi dari masyarakat atau LSM ke aparat penegak hukum.

“Pengembalian uang tidak menghapus jeratan hukum. Bila laporan masuk ke pihak berwenang, proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Yovie.

Ia juga menambahkan bahwa praktik pungli seringkali berlangsung sistematis karena adanya pembiaran dari otoritas terkait, lemahnya pengawasan, dan mentalitas ingin “menambah penghasilan” oleh oknum tertentu.

Ajakan untuk Berani Melapor

Yovie menyerukan agar masyarakat, khususnya orang tua siswa dan tenaga pendidik, tidak takut untuk melapor apabila menemukan praktik pungutan liar di sekolah atau instansi mana pun.

“Sudah saatnya kita berani bersuara. Pungli bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencoreng dunia pendidikan kita,” pungkasnya. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *