BANDUNG BARAT, RBO – Wiwin, bukan nama sebenarnya, menjadi korban skandal penyaluran bantuan pangan non-tunai di Desa Tanjungjaya.
Seharusnya, keluarga penerima manfaat (KPM) di desa ini di periode September-Desember seharusnya menerima uang tunai Rp 400.000 selama dua bulan.
Namun, kenyataannya, Wiwin dan keluarganya mendapatkan paket sembako dengan uang tunai yang jauh di bawah standar.
Dalam dua bulan pencairan dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), keluarga Wiwin hanya menerima sebagian uang tunai sebesar Rp 180.000,00.
Sementara sisanya disalurkan dalam bentuk paket sembako. Paket tersebut terdiri dari beras 8kg, ayam setengah ekor, telur 13 butir, dan buah pir 4 pcs berukuran kecil, Kamis (30/11).
Modus yang digunakan para pelaku tergolong modus lama, di mana mereka mengumpulkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah di informasikan melalui grup oleh ketua kelompok di setiap dusun.
Setelah KKS terkumpul, para pelaku melakukan pengesekan kartu BPNT secara kolektif, mengakibatkan sebagian besar KPM, seperti keluarga Wiwin, hanya menerima bantuan seadanya.
reformasibangsa.co.id mencoba mendatangi kantor Desa Tanjungjaya dengan maksud menemui kepala Desa namun beliau sedang tidak berada di kantor.
Begitu juga dengan sekertaris Desa yang sedang mengikuti kegiatan di Pemda KBB beserta bendahara Desa dan di kantor Desa pun haya satu orang yang bertugas di pelayanan.
Wartawan pun berinisiatif untuk menghubungi kaur kesra yang bernama Dadan,hanya sedikit informasi yang diberikan bahwa pemerintah Desa Tanjungjaya tidak tahu menahu soal penyaluran BPNT itu yang mengelola ketua Bumdes Tanjungjaya.
Namun setelah tahu yang menanyakan permasalahan tersebut awak media Dadan selaku kaur kesra langsung memutus sambungan telepon dan langsung memblockir kontak awak media.
Tindakan tersebut, semakin kuat dugaan keterlibatan Kepala Desa Tanjungjaya Tintin Marlina selaku penasehat di lembaga badan usaha milik Desa
Ketua kelompok KPM, Ketua Bumdes maupun kepala Desa Tanjungjaya menjadi sorotan dalam skandal ini. Pihak berwenang diminta untuk menyelidiki praktik korupsi yang merugikan masyarakat miskin. (Herman)