Skandal KUR BRI Pampangan: Nasabah Tuntut Keadilan, Oknum Diduga Terlibat
Kayuagung, OKI – Puluhan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pampangan bersama warga dari beberapa desa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BRI Cabang Kayuagung, Kamis (27/03/2025).
Mereka menuntut kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh oknum karyawan BRI Unit Pampangan sejak tahun 2024 lalu.
Aksi ini dipimpin oleh Aliaman SH, seorang aktivis dari Sumatera Selatan. Dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa 13 nasabah dan satu perwakilan keluarga nasabah yang sudah meninggal menuntut agar uang mereka dikembalikan, nama baik dipulihkan, dan oknum yang terlibat diproses hukum.
Tuntutan Nasabah dan Massa Aksi
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Koordinator Aksi, Aminro, serta Koordinator Lapangan, M. Amin, para nasabah menuntut:
1. Pengembalian dana yang diduga telah dicairkan secara ilegal oleh oknum pejabat BRI Unit Pampangan.
2. Pemulihan nama baik nasabah yang dirugikan oleh pencatutan nama dalam pengajuan KUR.
3. Penindakan tegas terhadap oknum pejabat bank dan pemerintah yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan.
4. Pengusutan calo-calo yang diduga bekerja sama dengan pihak bank dalam skandal ini.
5. Jika tuntutan tidak dipenuhi, aksi lanjutan akan digelar di Kantor BRI Palembang, serta langkah hukum akan ditempuh.
Dugaan Penyalahgunaan KUR: Nasabah Dirugikan
Beberapa nasabah berbagi pengalaman mereka terkait dugaan penyimpangan ini.
Junaidi, warga Desa Sri Mulya Pampangan, mengungkapkan bahwa dari total pengajuan KUR sebesar Rp50 juta, ia hanya menerima Rp25 juta, tetapi tetap diwajibkan membayar cicilan penuh.
Febri, nasabah lain, mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tetapi tiba-tiba ditagih atas KUR senilai Rp75 juta dengan dokumen yang diduga dipalsukan.
Kasus ini semakin mencurigakan setelah ditemukan fakta bahwa seorang nasabah yang telah meninggal dunia tetap memiliki pencairan KUR atas namanya.
Respons BRI dan Kepolisian
Dalam audiensi dengan perwakilan massa aksi, Pimpinan Cabang BRI Kayuagung, Syahfrizal, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres OKI.
Namun, ia menyatakan bahwa bank tidak bisa mengembalikan uang nasabah karena BRI sendiri merasa dirugikan oleh oknum yang kini sedang diproses hukum.
Sementara itu, Polres OKI melalui Unit Tipikor menegaskan bahwa kasus ini termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Polisi meminta para korban untuk segera menyerahkan bukti agar proses hukum bisa berjalan lebih cepat.
Aksi Berlanjut Jika Tidak Ada Penyelesaian
Koordinator aksi, Aminro, menyatakan bahwa jika komunikasi dengan BRI lebih transparan sejak awal, aksi ini tidak perlu terjadi. Namun, karena tuntutan tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat akan terus berjuang hingga kasus ini tuntas.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku yang merugikan kami diproses hukum dan hak kami dikembalikan,” tegasnya.
Dengan semakin banyaknya bukti dan tekanan dari masyarakat, apakah kasus ini akan segera terungkap, atau justru akan tenggelam seperti kasus-kasus serupa sebelumnya? Masyarakat OKI menanti langkah tegas dari pihak berwenang. (Nelly)