Sidang Sengketa Melawan PPID Utama Pemkab INHU
Indragiri Hulu, RBO – PKN INHU yang dihadiri oleh bapak Supriadi Sebagai kuasa hukum pemantau keuangan negara (PKN) Menghadiri sidang putusan di komisi informasi provinsi Riau antara PPID Utama Pemkab INHU sebagai termohon, Minggu (24/09/2023).
Ada pun sidang PUTUSAN dengan nomor Register Reg,014/PSI/KIP-R/III/2023.yang di laksanakan di komisi informasi provinsi Riau di pimpin oleh ketua komisioner beserta dua anggota serta panitera.pada pukul 14:30 Wib. Dari pihak termohon di hadiri oleh salah satu utusan PPID UTAMA PEMKAB INHU.DINAS KOMINFO.
Sidang ini adalah putusan yang sebelumnya sudah empat kali bersidang di komisi informasi provinsi Riau agenda sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon/PKN Tentang pelaksanaan dan atau penyelenggara program DANA BOS di sekolah antara lain: SMPN: 1 jln Kamboja No 1 kelurahan Sekip, SDN 019 jln Sultan km 4 Kelurahan Kampung Dagang Rengat, SDN 06 jln Ayani No 51 kelurahan Sekip Hulu, SMPN 2 kec Lubuk Batu Jaya dan SDN 06 Kelawat Sungai Lala.
Dalam sengketa informasi tersebut ada sembilan ITEM yang di mohonkan oleh pemohon/PKN.
Dalam putusan Ketua Komisi Informasi provinsi Riau #MEMUTUSKAN DAN MEMERINTAHKAN KEPADA TERMOHON PPID UTAMA PEMKAB INHU UNTUK MEMBERIKAN SEMUA YANG DI MOHONKAN OLEH PERMOHON/PKN.
Dengan sudah beberapa kali sidang bahwasanya kepala sekolah menganggap sepeleh dengan PKN. Setelah beberapa kali sidang komisi informasi provinsi Setelah diputuskan bahwa PKN dimenangkan dalam sengketa publik melawan 5 kepala sekolah yang ada di INHU.
Setelah awak media konfirmasi dengan tim PKN mengenai persengketaan publik dengan masalah dana bos terkait pihak sekolah karena pemantau uang negara (PKN) karena kurang keterbukaan publik.
Dengan dasar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
Dengan keterbukaan publik maka tidak ada lagi yang di tutup tutupi dan tidak ada pembodohan ke pada Masyarakat wajib tahu dengan angaran yang di beri oleh Pemerintah.karna uang yang di jalani adalah uang rakyat juga. (TIM)