Sidang Lapangan, PT WIS Hadirkan Tim Ahli dan Temukan Fakta Baru
Pelalawan, RBO – Kasus rusaknya mesin Broiler PT WIS pada saat pengantaran oleh Expedisi Wins star Internasional Cargo,diperjalanan menuju lokasi pabrik di Kecamatan Langgam. Sidang lapangan hadirkan tim ahli untuk menemukan fakta baru. Jumat (1/3/2024) di Kecamatan Langgam, kondisi mesin Boiler dalam keadaan rusak parah.
“Sidang lapangan yang dipimpin oleh Hakim Alfin Lois dan hakim anggota. Sedangkan dari kedua belah pihak yang bertikai sama sama-sama menghadirkan tim ahli Teknik Mesin. Tim ahli Teknik Mesin dari pihak PT WIS menghadirkan Yohanes, ST,.MT, dan Iwan Kurniawan ST,. MT,. Begitu juga tim ahli dari pihak tergugat PT Wins star Internasional Cargo dan kuasa hukumnya menyaksikan kerusakan yang dialami mesin Broiler PT WIS.
“Tim ahli penggugat Yohanes Dan Irwan Kurniawan, menjelaskan bahwa kalau dilihat secara kasat mata, kerusakan yang dialami oleh mesin Boiler PKS PT WIS diperkirakan mengalami benturan yang cukup keras. Diperkirakan juga mengalami kejatuhan dari ketinggian sekitar 1,6-1,8 meter.
Maka dari itu keadaan mesin Boiler dengan kondisi rusak parah dan untuk kelayakan operasional, sangat tidak layak untuk dioperasikan atau digunakan.
Kerusakan yang sangat jelas terjadi pada Cover mesin.Sedangkan untuk bagian dalam boiler ini pada bagian instalasi pipa mesin ukuran 1,5 inci dan pipa 4 inci, juga mengalami kebengkokan akibat benturan.
Sehingga mengakibatkan beberapa bagian dari boiler ini mengalami penyok atau rusak akibat dari hempasan kecelakaan dan terjadilah keretakan pada beberapa bagian mesin boiler.
“Jadi dapat disimpulkan bahwa mesin boiler ini, jika tetap digunakan dengan temperatur dan tekanan tertentu. Mesin boiler dipastikan sudah sangat tidak layak untuk digunakan. Namun, apabila tetap dipaksakan untuk diperbaiki, semuanya pasti bisa di perbaiki.
Akan tetapi, apabila diperbaiki tentukan akan ada penyambungan beberapa pipa mesin. Namun menurut kami yang sudah menganalisa mesin ini, sangat diragukan kelayakan mesin ini digunakan,” tegas Yohanes.
Sedangkan tim ahli Irwan Kurniawan menjelaskan analisanya ,bahwa mesin boiler tersebut secara keseluruhan memang sudah tidak bisa menghasilkan hasil yang maksimal.
Semuanya itu diakibatkan karena terjadinya kerusakan dibeberapa bagian mesin yang memiliki peran penting pada saat digunakan dalam tekanan temperatur tinggi.
“Jika mesin boiler ini digunakan dalam kondisi yang tidak bagus atau layak di gunakan, ini akan membahayakan keselamatan kerja, dan akan terjadi kecelakaan pada saat mesin beroperasi,” jelas Irwan.
Sementara itu tim ahli dari tergugat menyampaikan bahwa kondisi mesin itu dapat dilihat dari adanya sisa pembakaran didalam mesin mesin dan beberapa bagian mesin mengalami keropos. Intinya mesin boiler ini masih bisa diperbaiki dan digunakan.Ini mesin boiler adalah mesin bekas yang dari Cina.
“Jadi memang butuh perawatan yang maksimal, kesimpulan saya mesin ini dan masih bisa di perbaiki.tapi akan perlu kajian ulang,”jelasnya
Sedangkan kuasa hukum penggugat Kadri,SE.,SH mengatakan,bahwa apa yang disampaikan oleh tim ahli dari tergugat sangat tidak masuk pada substansi pokok perkara.
Padahal permasalahan ini adalah permasalahan pertanggung jawaban atas kerusakan dari kelalaian pihak expedisi. Sehingga mengakibatkan mesin ini mengalami kerusakan dan tidak layak untuk di operasikan.
“Apa yang mereka sampaikan sangat tidak masuk pada pokok perkara.Analisanya malah membuat alibi untuk menghilangkan dari substansi pokok perkara yang di gugat”.Jelas Kadri. (Sur)