Sidang Korupsi Uang Kas ATM Pasar Tandang Bank BJB Digelar Awal Tahun 2022
SUMEDANG, RB.Online – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Panji Agustia Nugraha bin Hayat Hidayat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung hari Senin tanggal 10 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Kasi Intel Inal Sainal Saeful .SH.MH mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 139 KUHAP, dimana setelah Pentut Umum menyatakan hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sumedang telah lengkap dan memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan.
“Sebelumnya, Penuntut Umum telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Penyidik Polres Sumedang pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022,” ungkap Inal ketika dikonfirmasi Reformasi Bangsa, Jumat (15/01/2022).
Kasi Intel menambahkan, perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Panji Agustia Nugraha bin Hayat Hidayat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa selaku pemimpin Kantor Kas Pasar Tandang Bank BJB melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan uang Kas ATM, terminal B289 pada Kantor Kas Pasar Tandang yang menimbulkan kerugian keuangan Daerah Cq. Bank BJB sekurang-kurangnya Rp.550.000.000,- atau sekitar jumlah tersebut,” jelas Inal.
Ia menegaskan, sidang pertama akan digelar secara online pada hari Rabu (19 Januari 2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaaan surat dakwaan yang telah disiapkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang.
“Sidang secara online ini, karena mengingat masih masa Pandemi Covid-19, hal ini untuk menghindari penyerahan atau cluster baru,” tandas Kasi Intel. (Riks)