Sidang Korupsi Proyek Jalan PUPR Ogan Ilir: Terungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Pengaturan Lelang
PALEMBANG, RBO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2018-2021 kembali digelar pada Selasa, 22 April 2025.
Dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Kejari Ogan Ilir menghadirkan delapan saksi, termasuk tim Pokja serta Wanda, anak dari salah satu terdakwa, Ali Irawan, yang disebut sebagai pelaksana proyek dari CV Musi Persada Lestari (MPL).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, saksi Wanda mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui jabatan sebagai Direktur PT MPL, meskipun dalam dakwaan disebutkan demikian.
Ia menegaskan bahwa statusnya saat ini masih pelajar dan tidak pernah merasa menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.
“Baru tahu saat saya dipanggil dan diperiksa penyidik tentang jabatan sebagai Direktur itu,” ungkap Wanda di persidangan.
Wanda juga mengaku tidak pernah menandatangani kontrak kerja sebagai pemenang lelang proyek tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa tanda tangannya diduga dipalsukan.
“Saya tidak pernah merasa tanda tangan, tiba-tiba ada tanda tangan itu. Saya tidak tahu, itu palsu, Pak,” ujarnya.
“Ayah saya sepertinya yang tanda tangan itu semua, Pak,” tambahnya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa proyek peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam–Beringin tahun 2019 yang dianggarkan sebesar Rp2 miliar dari APBD Ogan Ilir menjadi titik awal kasus ini.
Terdakwa Juni Eddy, selaku pengguna anggaran, didakwa lalai menjalankan tugasnya serta tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh CV MPL.
Juni Eddy juga disebut mengarahkan pemenang lelang dan tidak melaporkan progres proyek secara benar. Berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi kontrak.
Ketebalan agregat jalan yang seharusnya mencapai 15 cm, hanya terpasang antara 3 cm hingga 6 cm—melebihi batas toleransi maksimum 2 cm. Selain itu, material yang digunakan juga tidak sesuai dengan standar teknis berdasarkan hasil uji laboratorium.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp894.078.082,05.
Untuk perbuatannya, Ali Irawan dan Juni Eddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nov)