Sidang Korupsi Dana KONI Lahat, Fakta Pengumpulan Rp1,4 Miliar Terungkap di Tipikor Palembang

0 0
Read Time:2 Minute, 48 Second

PALEMBANG, RBO — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (12/3/2026), kembali mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam persidangan terungkap adanya pengumpulan dana yang disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar, serta dugaan perbedaan antara nilai anggaran dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat, Andika Kurniawan bin Yulizar selaku Wakil Bendahara Umum II, serta Weter Afriansyah, S.Pd. selaku Wakil Bendahara Umum. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH, MH.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Purnahadi Wijaya, staf sekretariat sekaligus operator pengelola keuangan PMI, serta Imam yang menjabat Ketua Cabang Olahraga Tinju Kabupaten Lahat.

Di hadapan majelis hakim, Purnahadi mengungkapkan adanya pengumpulan dana yang menurutnya mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Dana tersebut dihimpun dari sejumlah pihak dan dikelola melalui sekretariat sementara. Ia menjelaskan, pada tahap awal dana yang terkumpul berkisar antara Rp600 juta hingga Rp700 juta sebelum kemudian bertambah hingga mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Purnahadi juga mengaku sempat menerima uang sebesar Rp50 juta yang disebut sebagai bagian dari pembagian dana setelah dana terkumpul. “Uang Rp50 juta itu sudah saya kembalikan ke JPU,” ujarnya di persidangan.

Menurut keterangannya, beberapa pihak lain yang menerima dana dengan jumlah serupa juga telah mengembalikan uang tersebut.

Ia juga mengaku membuat kwitansi untuk kebutuhan KONI, namun tidak membuat kwitansi terpisah untuk masing-masing cabang olahraga. Selain itu, ia menyatakan menyusun proposal Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) atas perintah salah satu terdakwa.

Pada persidangan yang sama, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Heri Susanto dan Marcellino. Saksi Heri mengungkap adanya perbedaan nilai antara pekerjaan yang ia kerjakan dengan angka yang tercantum dalam dokumen LPJ.

Ia menjelaskan menangani penyediaan perlengkapan kegiatan seperti kursi dan meja di sejumlah lokasi dengan nilai pekerjaan sekitar Rp330 juta yang kemudian bertambah hingga sekitar Rp400 jutaan.

Namun, menurut pengakuannya, ia hanya menerima pembayaran sekitar Rp409 juta, sementara dalam dokumen LPJ tercatat mencapai Rp576 juta. Ia juga mengaku sempat mentransfer Rp15 juta kepada seseorang atas permintaan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, saksi Marcellino mengungkap keterlibatannya dalam kegiatan launching serta event lari 5K dan 10K, termasuk pengurusan maskot dan berbagai kebutuhan acara.

Ia menyebut pekerjaan tersebut ditawarkan secara langsung tanpa melalui proses lelang maupun kontrak kerja tertulis. Nilai awal pekerjaan disebut sekitar Rp100 juta, namun dalam dokumen LPJ tercatat mencapai Rp262.825.000.

Marcellino mengaku hanya menerima sekitar Rp160 juta. Selisih dana tersebut, menurutnya, disebut digunakan untuk membantu pihak lain atas arahan pengurus.

Ia juga menjelaskan menangani penyediaan sound system untuk 20 venue dengan nilai pekerjaan riil sekitar Rp300 juta, tetapi dalam dokumen LPJ tercantum hingga sekitar Rp1 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Marcellino menegaskan dirinya tidak mengetahui pihak yang menyusun dokumen LPJ tersebut. Ia mengaku hanya diminta menandatangani dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

Ia juga menyatakan sempat memberikan sejumlah uang setelah pekerjaan selesai kepada beberapa pihak.

Kedua saksi menegaskan tidak mengetahui alasan perbedaan nilai antara dokumen LPJ dengan realisasi dana yang mereka terima. Mereka juga menyatakan dokumen tersebut bukan dibuat oleh mereka, melainkan telah disiapkan oleh pihak lain sebelum diminta untuk menandatanganinya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penggunaan dana KONI Kabupaten Lahat tersebut. (Sup/Awen)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *