PELALAWAN, RBO – Upaya mediasi yang dilakukan dipengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan tidak membuahkan hasil.
Kasus dugaan wanprestasi tergugat Hadianto masuk ke persidangan mendengarkan keterangan saksi dari PT Wahana Inti Sawit (WIS). Kamis(01/02/2024) di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan. Penggugat Vernandy Lim menghadirkan dua orang saksi.
Pengacara Penggugat, Low Office Kadri,SE.,SH,ketika dikonfirmasi menyampaikan sebelumnya sudah dilakukan mediasi, namun menemui jalan buntu. Akhirnya permasalahan ini dilanjutkan pada gugatan perkara nomor : 62/Pdt.G/2023/PN Pelalawan tersebut dilayangkan oleh Vernandy Lim ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan pada tanggal 06 November 2023.
Adapun yang menjadi pokok perkara gugatan adalah dugaan wanprestasi oleh pihak tergugat yang tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak penggugat.
Dimana awal perkara antara pihak penggugat dan tergugat mempunyai perjanjian lisan lewat WhatsApp terkait jasa import pengiriman barang pada tanggal 17 dan 18 Juli, Tahun 2023.
“Disini adanya kelalaian tergugat yang tidak membeli polis asuransi barang impor dari Jakarta ke Pelalawan adalah merupakan perbuatan wanprestasi,” ujar kadri.
Akibat dari kelalaian tergugat sebagai pengirim barang yang tidak melengkapi Polis Asuransi, kendaraan yang membawa Boiler yang senilai 3 Miliyar tersebut mengalami kecelakaan.
Maka dari itu kerugian materil, akibat kecelakaan yang terjadi sehingga barang milik klien kami berupa boiler seharga 3 milyar rupiah ditambah biaya penyewaan pengangkut crane sebesar 150 juta rupiah.
Pada persidangan hari ini yaitu mendengarkan keterangan dua orang saksi dari PT WIS, yaitu dari saudara Suryana selaku Direktur PT WIS dan Irfan Pandjaitan selaku humas PT WIS.
Berdasarkan keterangan kedua saksi, jelaslah secara terang benderang bahwa boiler tersebut dalam keadaan rusak. Setelah kejadian kecelakaan truk pembawa boiler, yang mengakibatkan rusaknya mesin boiler, pihak Hadianto tidak mau untuk bertanggung jawab.
Bahkan pihak Hadianto yang merupakan jasa pengiriman melalui PT Win Star Internasional Cargo. Pengiriman barang tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan asuransi.
Dimana seharusnya sesuai kesepakatan pengiriman barang itu harus di coverfull oleh jasa pengiriman barang dari Jakarta sampai ke lokasi pabrik di Langgam.
Menurut keterangan saksi di depan majelis Hakim, setelah di hubungi pihak Hardianto mengatakan, itu tidak di asuransikan, bahkan Hadianto selalu berkilah untuk diajak berkomunikasi dengan alasan pusing dan segala macamnya.
Berdasarkan fakta persidangan untuk pengiriman barang tersebut melalui PT Restu, sementara komunikasi dengan Vernandy Lim, dia menggunakan jasa pengiriman barang melalui PT WinStar Internasional Cargo. Terkait keabsahan perusahaan jasa pengiriman barang tersebut belum diketahui.
“Sedangkan untuk sidang selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2024 mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat”. Jelasnya. (TIM)