BANTAENG, RBO – Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat Bupati Bantaeng, Dr. H. Ilham Syah Azikin, M.Si, segera melakukan rotasi atau mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama tepatnya eselon dua.
Penegasan itu disampaikan Bupati Bantaeng, usai menyaksikan penandatangan pakta integritas dan perjanjian kinerja ASN 2023.
“Insya Allah dalam waktu tidak lama lagi kami akan melakukan rotasi atau mutasi pejabat khususnya eselon dua. Ini merupakan hal biasa di struktur pemerintahan. Ini juga dimaksudkan sebagai upaya penguatan organisasi,” ungkap Bupati, Senin (2/01/2023) di kantor bupati.
Dikatakan sebagai bagian dari upaya yang akan dilakukannya, Pemkab Bantaeng beberapa waktu lalu tepatnya, 25-27 November 2022, telah melaksanakan jobfit kepada seluruh pejabat eselon dua. Upaya ini juga merupakan bagian dari evaluasi kinerja pejabat selama satu tahun.
“Kami akan mendiagnosa pejabat eselon dua yang akan ditempatkan, apakah yang bersangkutan masih layak menduduki jabatannya atau harus digeser,” terang Ilham.
Tentunya mutasi ini, imbuh Bupati, memiliki pencapaian dan tekad untuk membawa pembangunan Kabupaten Bantaeng lebih baik. Dan yang pasti akan menempatkan pejabat yang dinilai kompeten mendorong akselerasi pembangunan daerah.
Terpisah, Asisten III Asruddin mengatakan, mutasi yang akan dilakukan bupati merupakan bagian dinamisasi, penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personel dalam organisasi birokrasi. Apalagi saat ini ada tiga posisi staf ahli yang mengalami kekosongan.
“Ini merupakan tuntutan organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan senantiasa meningkatkan kinerja secara profesional ,” katanya.
Terkait adanya sejumlah jabatan eselon II yang lowong pasca mutasi nanti, Asruddin menyebutkan untuk mengisi kekosongan tersebut harus
melalui lelang jabatan yang sekaligus sebagai ajang promosi jabatan dari eselon III ke eselon II.
Tentunya, lanjut dia, evaluasi terhadap kinerja pejabat yang dilakukan selama satu tahun, bisa bersingungan dengan mutasi yang dilakukannya karena boleh jadi merupakan salahsatu tolok ukur dan penilaian yang dilakukan bupati terhadap aparatnya. (Ali)