MEDANG, RB – Pemerintah Kabupaten Sumedang tetap berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dimana sampai saat ini covid-19 di kabupaten Sumedang terus mengalami peningkatan.
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan
Yan Mahal Rizal ,SH Kabid Penegakan perundang-undangan menyampaikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jawa-Barat.
Hal itu, dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dengan pemberlakuan pengenaan sanksi administratif hari ke 6 (enam), sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
“Tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019),” ujarnya.
Serta keputusan Bupati Sumedang Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Corona Virus Disesae 2019,” tambah Rizal.
Perlu disampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Dibentuk Posko Pengenaan Sanksi Administratif dengan lokasi terdiri dari Posko Pengenaan Sanski Administratif Kecamatan Jatinangor, Posko Pengenaan Sanski Administratif Kecamatan Tomo, Posko Pengenaan Sanski Administratif Kecamatan Sumedanag Selatan dan dilaksanakan Patroli kewilayahan di wilayah Kecamatan se Kab Sumedang,” bebernya.
Adapun jumlah personil yang dilibatkan dalam kegiatan Penerapan Perbup Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 antara lain, TNI, Kejaksaan, Subdenpom, Dishub, kepolisian, bank BJB dan lainnya,” sambung Rizal.
Ia menegaskan, pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, tanpa ada pengecualian tempat hajatan pun tak luput dari sidak satpol PP dan Tim walaupun mereka sebelum melaksanan hajatan atau syukuran sudah mengurus surat dan Satpol PP yang menerbitkan.
“Tetap menjalankan Prokes dan hal ini juga dilaksanakan juga oleh Kecamatan Ganeas, Conggeang dan Paseh dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 personil, yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek,” jelas Rizal.
Sasaran atau objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yg tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua dan 4 atau lebih yang tidak memakai masker.
Lalu, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup Nimor 5 tahun 2021.
Rizal menambahkan, acara hajatan pun tak luput dari sidak tim patroli penerapan sanksi Perbup No 5 Tahun 2021 yaitu pengecekan atas rekomendasi dan protokol kesehatan atas hajatan guna pencegahan dan penyebaran covid 19,mulai dari penggunaan masker,lacak suhu tubuh,penyediaan tempat cuci tangan/handsanitizer dan jaga jarak /kerumunan.
Selain itu terangnya, setelah dilakukan edukasi dengan penyampaian yang humanis dan dapat dimengerti oleh yang punya hajatan, undangan dan warga masyarakat merespon dengan baik (positif) akan adanya patroli penerapan sanksi administratif.
“Mengingat Kab Sumedang sudah memasuki zona orange. Oleh karena itu peran serta masyarakat mulai dari RT/RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat membantu untuk penyampaian informasi dan edukasi guna penyelamatan nyawa masyarakat,” harapnya.
Rizal mengaku, selama ini sudah mensosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.10Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota dii Jawa Barat dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pihaknya, sudah memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang nomor 5 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
PengenaanSanksi Administratif pada kegiatan hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang nomor 5 tahun 2021, serta besaran penetapan denda administrative sebagaimana diatur pada pasal 10 sampai pasal 20 Perbup Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
Adapun jumlah pengenaan sanksi administratif yang dilaksanakan sebagai berikut, Posko Kec. Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penaganan Covid19 jumlah pelanggaran 39 orang dan denda administratif Rp. 835.000,00, posko depan MPP Bidang Gakumplin Satgas penaganan Covid19 Jumlah pelanggaran 41 orang dan Jumlah denda administratif : Rp. 1.470.000,00.
Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penaganan Covid19 jumlah pelanggaran 35 orang dan jumlah denda administratif Rp. 924.000,00 serta Poskoko Kecamatan Ganeas Jumlah Pelanggaran 2 orang Jumlah Denda Administratif : Rp. 10.000,00, Tim Patroli Gakumplin di Kec. Cisitu dan Darmaraja Jumlah Pelanggaran 8 orang Jumlah denda administratif Rp. 102.000,00
Jumlah pelanggar mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai 16 Januari 2021 sebanyak 4.531 pelanggar dengan denda Rp 122.143.500.Selama ini pemerintah Kabupaten Sumedang selama ini selalu menerapkan edukasi dan saat ini untuk melaksanakan kegiatan pengenaan sanksi administratif bagi pelnggar Prokes. (Riks)