Seolah Kebal Hukum, Oknum LSM di Takalar Diduga Jadi Mafia BBM Solar: APH Tutup Mata?

Takalar, RBO – Berbagai cara dan trik tipu daya dilakukan para Mafia BBM solar di Takalar yang mengatas namakan petani dan nelayan untuk melancarkan aksinya di berbagai SPBU di wilayah Kabupaten Takalar.

Sudah terang terangan nampak begitu banyak perusahaan SPBU di Kab. Takalar diduga bekerja sama Mafia Solar untuk melancarkan aksinya dalam penjualan BBM subsidi solar.

Padahal semestinya, harus mengikuti aturan yang sesuai surat Rekomendasi namun sayang banyak surat rekomendasi hanya tersebut formalitas saja.

Hal tersebut diakibatkan adanya Oknum LSM Inisial (RS) menjabat sebagai ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kab Takalar bersama anggotanya.

Mereka melancarkan wksinya dengan mengambil solar begitu banyak dengan memakai jerigen yang nampak terekam oleh tim awak media Reformasi Bangsa.

Sudah jelas kelakuan oknum LSM tersebut merupakan salah satu tindak kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.

Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat bisa di jerat dengan pasal 49 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Anehnya lagi, perbuatan tersebut tak disorot oleh aparat penegak hukum (APH) seakan-akan melakukan pembiaran terhadap LSM tersebut.

Sedangkan dalam rekaman video nampak jelas begitu banyak jerigen yang sudah terisi yang di laporkan Tim Media Reformasi Bangsa.

Hal tersebut sudah jelas bahwa BBM solar subsidi SPBU di Takalar dimanfaatkan salah satu oknum LSM. (Kardewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *