Sengketa Tower di Atas Makam: DPRD Kota Tasikmalaya Perintahkan Hentikan Operasional Provider
TASIKMALAYA, RBO – Keberadaan menara telekomunikasi (tower) milik PT Protelindo di RW 13 Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, kini berbuntut panjang. Berdiri tepat di area pemakaman warga, tower tersebut tidak hanya memicu polusi suara (kebisingan), tetapi juga dituding melanggar regulasi zonasi daerah.
Menyikapi aduan masyarakat, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menggelar audiensi bersama warga dan instansi terkait. Ketua Komisi III, Anang Safaat, menegaskan keputusan bulat untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas provider yang menumpang di menara tersebut.
“Operasional harus dihentikan hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit. Kami menargetkan proses SLF ini rampung pada Januari 2026,” ujar Anang usai audiensi, Rabu (24/12)
Selain penghentian operasional, PT Protelindo diwajibkan melakukan sosialisasi ulang serta memaparkan tanggung jawab perusahaan secara transparan, mulai dari aspek keselamatan hingga komitmen pemeliharaan infrastruktur secara berkala setiap lima tahun.
Isu paling krusial dalam sengketa ini adalah lokasi berdirinya menara. Ais Rais, perwakilan warga RW 13, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Tasikmalaya Nomor 73 Tahun 2013.
“Pasal 9 jelas menyebutkan bahwa kompleks pemakaman umum adalah zona terlarang bagi pembangunan menara telekomunikasi. Faktanya, tower ini berdiri tepat di area pemakaman,” tegas Ais.
Sebagai bentuk protes, warga berencana melayangkan surat ke Polres Tasikmalaya untuk melakukan aksi penggembokan menara dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan dari sudut pandang regulasi. Staf Bidang Tata Ruang, Gilang Ramadhan, membenarkan adanya larangan pembangunan di zona pemakaman menurut Perwal 2013. Namun, ia mencatat adanya kendala urutan waktu.
“Tower ini diketahui berdiri sebelum Perwal 2013 ada. Kami akan mengkaji lebih lanjut bagaimana penyesuaian aturannya agar pemerintah bisa mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Gilang.
Masyarakat Lengkongsari berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Bagi mereka, kenyamanan, kesehatan, dan ketenteraman lingkungan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan ekspansi penyedia layanan telekomunikasi.
