Sengkarut Uang Perpisahan Rp50 Ribu di MIN 1 Bandung, Orang Tua Siswa Merasa Terbebani

Bandung, RBO – Isu pungutan uang perpisahan sebesar Rp50 ribu per siswa di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bandung menuai reaksi kontra dari sejumlah orang tua siswa.

Meskipun nominalnya dianggap tidak besar, beberapa orang tua merasa terbebani, apalagi ketika jumlah tersebut diakumulasikan dengan seluruh siswa MIN 1 Bandung yang berjumlah sekitar 464 siswa. Total pungutan diperkirakan mencapai Rp23.200.000.

Menurut salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, pungutan ini dianggap memberatkan.

“Kalau uang tersebut memang digunakan untuk keperluan anak-anak kami di madrasah, kami ikhlas. Tapi jangan sampai dialihkan atau tidak transparan penggunaannya,” ujarnya dengan nada kesal.

Tuduhan adanya pengumpulan dana ini dibantah oleh Kepala Madrasah MIN 1 Bandung, H. Ceceng Ismail, melalui panitia penyelenggara perpisahan kelas VI. Menurutnya, dana yang digunakan untuk acara perpisahan dan pagelaran seni berasal dari bendahara madrasah, bukan dari pungutan orang tua siswa.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, bendahara sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait rincian anggaran kegiatan tersebut.

Sementara itu, orang tua siswa menyatakan akan mengadukan masalah ini ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Mereka berharap ada kejelasan terkait penggunaan dana perpisahan ini, serta apakah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Larangan Pungutan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri

Madrasah Ibtidaiyah Negeri, termasuk MIN 1 Bandung, tidak diperbolehkan memungut biaya dari orang tua siswa kecuali sumbangan sukarela.

Regulasi ini diatur oleh sejumlah peraturan, termasuk Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pungutan di sekolah negeri dilarang, karena seluruh biaya operasional sudah ditanggung oleh pemerintah melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Sekolah atau madrasah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan transparan dalam penggunaannya.

Apabila terbukti ada pungutan liar (pungli), pihak madrasah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak bendahara MIN 1 Bandung masih belum memberikan rincian resmi terkait dana yang digunakan dalam acara tersebut, karena menunggu izin dari Kepala Madrasah Ceceng Ismail. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *