Selamatkan Uang Negara Rp 4,9 Miliar, Kajari Pelalawan Sampaikan Hasil Kegiatan Datun Tahun 2025

0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

Pangkalan Kerinci, RBO – Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan laporan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara/Daerah yang telah dicapai Bidang Datun selama 1 Januari 2025 sampai 16 Juli 2025 mencapai Rp 4.972.184.766,31.

Perolehan tersebut dari kegiatan Bantuan Hukum (Non Litigasi) melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Kerinci, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru, dan Kegiatan Tindakan Hukum Lainnya yang ada di Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Azrijal SH MH, Rabu (16/7/2025) melalui pesan rilis kepada awak media.

“Pada bulan Juni 2025, Capaian Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Penyelematan dan Pemulihan Keuangan Negara/Daerah berhasil mendapatkan Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan,” kata Kejari Pelalawan.

Selain penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara/Daerah, lanjut kata Azrijal bahwa Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan Kegiatan Pendampingan Hukum sebanyak 14 (empat belas).

Adapun diantaranya kegiatan yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Kabupaten Pelalawan seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Disamping itu, di tahun 2025 ini, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan, berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 mendampingi Pengelolaan Dana Desa sebanyak 4 (empat) Desa di Wilayah Kabupaten Pelalawan serta melakukan Kegiatan Pendampingan Hukum kepada Balai Taman Nasional Tesso Nilo berupa Pembangunan Pos Jaga dan Gerbang Masuk Kawasan TNTN.

“Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait dengan pendampingan kepada Negara atau Pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *