JAKARTA, RB.Online – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022 atau selama dua pekan mendatang.
Dalam perpanjangan ini, ditegaskan aturan jam operasional restoran/rumah makan yang diperbolehkan hingga pukul 02.00 dini hari.
“Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1,” ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (10/5/2022).
“Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat,” kata dia.
Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, misalnya untuk pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton.
“Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua,” ucap dia.
Syafrizal menuturkan, pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun, dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. (Red)
Sumber: Kompas.com