Selain CSR dan Sumur Bor, Penimbunan Laut juga Jadi Fokus Pemeriksaan Kejaksaan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANTAENG, RBO – Proses hukum dugaan Korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR)Perusahaan smelter tidak lama lagi statusnya naik ketahap penyidikan

Kepastian peningkatan status perkara yang diusut lembaga Adyaksa tersebut, disampaikan secara tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH, disela-sela menghadiri launching kegiatan Assiama Presisi Polres Bantaeng, Senin (18/3/2024) Mapolres Bantaeng

Satria Abdi SH, MH mangatakan,tidak lama lagi segera ditetapkan tersangka, setelah status dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Tunggu saja paling lambat bulan Maret ini kami akan menyampaikan hasil penyelidikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan jika ditemukan alat bukti terjadinya unsur pidana dari pemeriksaan para saksi,” ungkap Kajari Bantaeng, Senin kemarin.

Meski pihaknya tidak membeberkan jenis unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan yang mengelola smelter tersebut, namun Kejari Bantaeng memastikan paling lambat dua pekan ke depan akan mengumumkan hasil penyelidikannya.

Dalam penanganan kasus tersebut,pihaknya berjanji akan menuntaskan, Dia berharap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu bisa kooporatif saat dilakukan pemeriksaan.terang Satria abdi

Menurut Kajari Bantaeng,pihaknya tidak hanya fokus pada kasus CSR saja,melainkan juga memeriksa beberapa kegiatan lainnya yang terindikasi adanya tindak pidana, seperti program pembuatan sumur bor dan reklamasi laut dalam rangka perluasan areal Pelabuhan Jeti.

“Penimbunan laut yang kita saksikan secara langsung saat melintas di sepanjang jalan area pelabuhan Jeti,,termasuk juga akan diusut oleh kejari,terkait ada tidaknya aturan yang ditabrak pembangunan reklamasi itu,nanti kita lihat,” ungkap Kajari.

“Reklamasi laut perluasan wilayah pelabuhan tersebut,terletak di tepi jalan negara poros Bantaeng-Bulukumba. Lokasi itu berdampingan dengan area budidaya rumput laut masyarakat di Desa Papanloe dan Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang.

Dia menyebutkan,dengan banyaknya laporan terkait pengelolaan smelter, dibanding jumlah personil penyidik Kejaksaan, maka pihaknya akan memprioritaskan penuntasan kasus yang paling mudah pembuktiannya.Jelas Satria Abdi

Kajari Satria Abdi, juga menyatakan akan menegakkan hukum secara tegas di Bantaeng. Jika dalam pengusutan ditemukan bukti kuat terjadinya pelangggaran, dipastikan sanksi hukum juga diterapkan tanpa pandang bulu.

“Kami terus berupaya tegak lurus dan fokus menindak pelaku tindak pidana korupsi, termasuk pelanggar HAM berat. Jadi tunggu saja sampai akhir bulan ini,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber terpercaya menyebutkan, selama beberapa pekan sejak kasus dugaan korupsi ini dilaporkan ke Kejari Bantaeng, sejumlah pejabat teras setingkat eselon dua di daerah ini sudah diperiksa sebagai saksi.

Begitu juga petinggi dari perusahaan disebut-sebut juga telah menjalani pemeriksaan, malah ada yang sampai harus menghadapi pertanyaan penyidik Kejari hingga lebih dari delapan jam.

Diperoleh juga informasi bahwa, sejumlah pihak berupaya menemui Kajari Bantaeng secara pribadi, namun tidak diberi ruang oleh orang nomor satu di lembaga Adyaksa tersebut. Ini dilakukan guna tetap menjaga marwah hukum apalagi terkait kasus yang tengah diselidiki kejaksaan. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *