Sekolah Rusak Dibiarkan Bertahun-tahun: Siapa Bertanggung Jawab atas Ancaman di SDN Cipatat Sekarwangi?
Sumedang, RBO — Kondisi memprihatinkan dunia pendidikan kembali terungkap. SDN Cipatat Sekarwangi, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan setelah adanya laporan dari orang tua siswa terkait kerusakan fasilitas sekolah yang tak kunjung diperbaiki.
Awak media yang turun langsung ke lokasi menemukan fakta yang mengkhawatirkan. Ruang kelas 1 dan kelas 4 mengalami kerusakan serius, plafon banyak yang hancur dan berpotensi jatuh sewaktu-waktu, terutama saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Guru kelas 1, Ibu Yeti, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat hujan turun, air kerap masuk ke dalam kelas hingga menyebabkan lantai tergenang.
Kami sering harus mengepel saat belajar berlangsung. Ini sudah terjadi berulang-ulang selama beberapa tahun, ungkapnya.
Tak hanya itu, kerusakan juga terlihat pada bagian lisplang bangunan yang sudah banyak rusak di berbagai sudut. Kondisi ini semakin memperparah risiko, terutama saat cuaca ekstrem.
Lebih ironis lagi, fasilitas dasar seperti WC sekolah juga dalam kondisi tidak layak. Dari pantauan di lapangan, pintu WC sudah rusak dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, menggambarkan minimnya perhatian terhadap standar sanitasi di lingkungan sekolah.
Dengan kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun, muncul pertanyaan mendasar. Dalam perspektif hukum, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele.
Mengacu pada: UUD 1945 Pasal 31: Hak atas pendidikan yang layak. UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas): Sarana prasarana wajib layak dan aman. UU No. 23 Tahun 2014: Pendidikan dasar adalah tanggung jawab pemerintah daerah dan UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak): Negara wajib melindungi anak dari bahaya
Belajar di ruang dengan plafon yang bisa runtuh, lantai licin akibat genangan air, dan fasilitas sanitasi yang rusak bukan hanya mengganggu proses belajar,tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan siswa.
Fakta bahwa kondisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan adanya pembiaran sistemik.
Kasus SDN Cipatat Sekarwangi bukan sekadar cerita lokal, melainkan cerminan persoalan nasional:
ketika infrastruktur pendidikan dasar luput dari perhatian serius.
Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, tidak bisa lagi bersikap pasif.
Jika kondisi ini terus dibiarkan dan suatu saat menimbulkan korban, maka itu bukan lagi kelalaian administratif ,melainkan kegagalan negara dalam melindungi generasi penerusnya. (Rio)
