SUMEDANG, RBO – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terus berbenah menerapkan sistem parkir non tunai atau e-Parking secara utuh di seluruh wilayah Sumedang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman optimistis bahwa jika skema non tunai ini diterapkan optimal, retribusi dari sektor parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tembus hingga Rp. 5 miliar per tahun.
“Tahun 2020 pendapatan parkir berlangganan hanya 290 juta dan 2021 kemarin 1,2 miliar. Kita tidak berbicara pendapatannya saja, tetapi juga bicara tentang belanjanya,” ucap Sekda.
“Saat ini belanja operasionalnya masih besar. Oleh karena itu, kita akan terus dorong agar parkir berlangganan ini jangan kurang dari 5 miliar,” kata Sekda di Islamic Center, Senin (12/9/2022).
Sekda lebih lanjut menyampaikan” upaya Pemkab Sumedang dalam mendorong parkir berlangganan tiada lain karena PAD akan sangat menentukan kemandirian daerah.
“Semakin tinggi PAD, semakin tinggi pula kemandiriannya,” ujarnya.
Sekda menegaskan, yang paling penting ialah ‘continues improvement’ atau perbaikan secara terus menerus untuk mencapai target yang tinggi, kini kan berproses, tidak seperti membalikkan telapak tangan. Jadi ada prosesnya. Kita terus dorong proses ini,” tuturnya.
Lebih lanjut Sekda menyebutkan, sementara ini parkir langganan masih terpisah dari Samsat karena belum masuk ke sistem, hanya saja ikut proses mengutip retribusinya di Kantor Samsat.
Oleh karena itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bappenda dan Polda Jabar serta pihak lainnya agar parkir berlangganan secepatnya bisa masuk sistem.
“Kabupaten kota lain belum berjalan. Baru Sumedang yang sudah berjalan. Kita ingin ditingkatkan lagi kualitasnya supaya pendapatan tidak hanya Rp. 1,2 miliar tapi bisa menembus Rp. 5 miliar dan itu optimis apabila masuk ke sistem.
Ketika RB menghubungi Kadishub melalui telf selulernya ” sampai berita ini ditayangkan belum ada stigment dari kadishub ,berapa PAD dari distribusi dari parkir berlangganan.
PAD dari restribusi berlangganan tahun 2021 sebesar Rp.1.2 milyar ( 10 % ) dan bayar gajih Jukir ( Juru parkir )Pada tahun 2021, sementara bayar gaji jukir tahun tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp.4,8 Milyar. (Riks)