Sejumlah Pejabat Sumedang dan Pengusaha Bolak-balik dari Ruangan Aparat Hukum, Ada Apa?

Sumedang, RBO – Beberapa pejabat Kabupaten Sumedang belakangan ini keluar masuk (mondar-mandir) dari ruangan Aparat Hukum, baik Aparat Kejaksaan maupun Kepolisian, tanpa terkecuali SKPD diantaranya Dinas PUTR, Pertanian, Dinkes, Diskoperindag.

Terlebih Aparat Hukum Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan penggelesahan di rumah beberapa pejabat PUPR/PUTR tahun lalu, terkait Proyek Cisoka -Citegah, namun sampai saat ini belum jelas statusnya hukumnya.

Bahkan kerugian negaranya sudah dikembalikan para pengusaha /rekanan, ada apa dibalik ini semua. Padahal, paket pekerjaan tahun 2022 lalu para pengusaha/Rekanan baik pejabatnya udah hilir mudik di ruangan Aparat Hukum.

Ketika konfirmasi ke beberapa rekanan yang enggan dicatat namanya mengatakan, pihaknya sebagai rekanan sebagaimana surat panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, sebagai warga Negara yang taat Hukum hadir.

Sumber mengatakan, kehadirannya sudah beberapa kali dan menambahkan adanya laporan ke Aparat Hukum di beberapa SKPD, bahkan hasil LHP BPK kami beberapa rekanan sudah mengembalikan ke Kas Daerah,

“Namun yang membuat kami para rekanan heran, terlebih terkait kasus Cisoka-Citegah aparat Kejaksaan telah melakukan penggelehan dan sudah berapa tahun lalu LH BPK baru -baru ini diserahkan ke Aparat Hukum,” kata sumber.

Sementara lanjut sumber, pihaknya sesudah ada LHP BPK sesudah ada temuan kami lunasin tetap ada panggilan, apakah karna kasus Cisoka-Citegah pengembalian Kerugian Negara lepas dari Hukum ???

“Namun menurut kami, tidak tapi memang ada pertimbangan Hukumnya nanti, sampai sekarang siapa yang menjadi tersangka Kasus Cisoka -Citegah ????,” ujarnya.

Terlebih pejabat PUTR Sumedang saat ini adanya beberapa yang bermasalah Hukum pada kegiatan 2019 lalu pada umumnya PA ( Kepala Dinas ) serta PPK kabid Binamarga yang mendekat di Hotel Predo.

Dimana pejabat tersebut adalah sebagai PA, PPK beberapa paket kegiatan yang sudah beres dikerjakan terhambat pencairanya, namun ada Plt.

Menurut sumber, mereka tidak mau ambil resiko sebab pertanggungjawaban plt tidak kuat atau hanya jabatan sementara,bagi Bupati/Wabup/ sekda diminta definitipkan kepala Dinas PUTR/kabid Bina Marga.

“Sehingga kami para pengusaha tidak dirugikan oleh pemerintah,terlebih bagi rekanan/pengusaha menjaminkan ke Bank, jasa bank harus dibayar, karena dimana pekerjaan PUTR pada umumnya E-Katolog sudah lama selesai sebelum jatuh kontrak, namun ada juga pekerjaan di Binamarga pada umumnya jembatan ada adendum (perpanjangan waktu),” ungkapnya.

Ketika RB.Online menyambangi Kepala BPKAD Hj.Ineu menyampaikan, sebenarnya di BPKAD tidak ada permasalahan terkait pencairan apabila admistrasi sudah lengkap.

“BPKAD tidak berhak menahan hak para rekanan atau siapapun, tapi harus komplikasi admistrasi kami tidak mau mencairkan apabila admistrasi tidak lengkap, BPKAD tidak akan mencairkan selagi admistrasi tidak lengkap,” jelasnya.

Ineu menambahkan, Kepala Inspektorat akan mengecek ke lokasi ke setiap kegiatan, hal ini ada kehati-hatian Insfektorat sebab Plt di PUTR Sumedang.

“Setelah selesai Evaluasi dari Insfektorat dan admistrasi llengkapdari SKPD PUTR akan segela kita cairkan karena itu kewajiban Pemkab Sumedang, karena kegiatan itu bersumber dari APBD, BANPROV dan DAK,“ ujar Ineu.

Apabila aparat Humum memanggil PA, PPK, PPTK serta rekanan tentu ada ranah dugaan KKN merugikan Keuangan Negara, apakah di panggil Pihak Kejaksaan ( Pidsus ) maupun Kepolisian ( Tipikor ), sebab merekalah yang menandatangani tangani Kontrak.

“Kepala OPD yang dipanggil pihak Kejaksaan/kepolisian silahkan itu ranahnya aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Baru-baru salah seorang pejabat Sumedang dimintai keterangan yang tidak dicatat namanya menyampaikan, baru-baru aparat Hukum Polda Jawa -Barat ( Unit Tipikor ) sudah beberapa kali turun keterangan terkait pembangunan pasar Inpers Sumedang.

Tentu hal ini aparat Hukum sudah menemukan ada unsur kerugian Negara,hal ini ini adanya Imformasi Dinas Pertanian tananaman Pangan dan Holtikura dilaporkan aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adanya dugaan persekongkolan kegiatan tahun 2022 lalu dan bahkan sudah di panggil. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *