SDN Tanjungrasakidul Diduga Tidak Terapkan Dana Pemeliharaan Gedung Sekolah

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Kab Subang, RBO – Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui Kementerian P ndidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Namun tidak dengan SDN Tanjungrasakidul yang berada di Desa Tanjungrasakidul Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Jawa Barat, salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya.

Tapi sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan.

Saat awak media mendatangi Kepala Sekolah Jumilah, SDN Tanjungrasakidul, tetapi tidak mau menghadap, hanya karena diwakili Suhendi selaku bendahara sekolah, sekaligus suaminya kepala sekolah.

Anehnya, Suhendi ketika dikonfirmasi terkait dana BOS tapi tidak memberikan keterangan yang jelas, karena seolah olah asa yang di sembunyikan, Sabtu (04/11/2023).

Pantauan wartawan, terlihat bangunan sekolah yang sangat memprihatinkan dengan bangunan sekolah sudah pada rusak baik itu plafon, bahkan cat pun sudah pada luntur luntur.

Padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, namun sangat disayangkan ini tidak ada realisasinya sama sekali.

Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD).

Bahkan dari salah satu sumber yang mengatakan, papan informasi bos itu tidak terpasang, seolah olah menutup diri atau tidak transparan terhadap gelontoran bantuan pemerintah untuk pendidikan, padahal sudah termaktub dalam UU no 14 tahun 2008.

Juga, Undang Undang No 28 tahun 1999 Tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Selain itu, dalam PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. (Iyus)

Related posts

Leave a Comment