SDN Karya Jaya Gunakan Dana Bos Sesuai Juknis 

SUKABUMI, RBO – SDN Karya Jaya yang berlokasi di Kp Bojong Galing Kec Bantar Gading Kab Sukabumi terapkan dana Bos sesuai petunjuk teknis (juknis).

Kepala SDN Karya Jaya Wasilah S.Pd mengatakan, sesuai dengan Peraturan Dana BOS yang di atur oleh Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 dantaranya alokasi BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuaan Biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing Daerah yang dikaitkan dengan jumlah Peserta Didik.

“Dan ditetapkan oleh Menteri yang memiliki NISN Berdasarkan Data Dapodik Tanggal 31 Agustus tahun Anggaran sebelumnya,” terang Wasilah, Jumat (15/07/2022).

Pihaknya kata Wasilah, menerapkan 5 persen Dana BOS untuk perawatan ringan sekolah. Hal itu demi kelancaran dan kenyamanan para peserta didik ketika kegiatan belajar mengajar.

“Dana BOS digunakan untuk kebutuhan melengkapi Daftar Periksa Pembelanjaan tatap muka atau mendukung Asesmen Nasional seperti Pemberdayaan Honor dan diwajibkan transaksi (PBJ) Pengadaan Barang dan Jasa di Platfom SIPlah melalui Marketplace,” ucap Wasilah.

Hal senada juga dibenarkan oleh Kepala UPTD Kecamatan Bantar Gadung serta diamini oleh Bendahara SDN Karya Jaya, bahka diakui oleh sejumlah  para pengajar tersebut yang menyebut, SDN Karya Jaya sesuai peraturan gunakan Dana BOS.

Sebagai informasi, SDN Karya Jaya memiliki Akreditasi B berdasarkan Setipikat 02.00/272/BAPSM /SK/X/2016 dengan NSPN : 20202143.

Adapun, jumlah siswa sebanyak 154 Orang dengan tenaga pengajar terdiri dari PNS sebanyak 3 orang dan Honorer sebanyak 3 orang serta dianggap kekurangan tenaga pengajar. (Iyus RB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *