SDN 027 Bukit Kesuma Diduga Paksa Wali Murid Beli Buku LKS dan Baju

0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

PELALAWAN, RBO – Oknum di SDN 027 Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau diduga kuat melakukan tindakan pungutan liar (pugli) dengan modus menjual buku dan baju seragam.

Sesuai informasi yang dihimpun, bahwa pihak sekolah SDN 027 Bukit Kesuma diduga memaksa wali murid untuk membeli pakaian seperti baju putih merah, baju olah raga dan bakti dengan harga Rp 550000 ribu.

Selain itu, pihak sekolah juga disinyalir  mengharuskan wali murid membeli buku LKS dengan harga bervariasi. Contohnya buku Agama Islam harganya Rp 90.000.

Namun, pihak sekolah dinilai mengkotak-kotakan, pasalnya untuk buku agama Katholik harganya Rp 115.000 dan protestan harganya Rp 131.000.

Padahal, anak sekolah ini masih kelas satu sampai kelas tiga, kemudian kelas IV sampai kelas VI harganya naik.

Awalnya tindakan sekolah yang terindikasi melanggar hukum itu, diketahui dari warga. Kepada awak media, warga menyampaikan laporannya secara langsung.

Warga mengaku sangat heran, bahwa pungutan dengan kedok jual buku dan baju seragam masih saja terus berjalan.

Persoalan yang pertama bagi wartawan sesuai sosial kontrol, bahwa pihak sekolah melakukan pengotak-kotakan seperti ini bukanlah seorang guru pendidik.

Karena sudah menciptakan yang kurang baik, sehingga nantinya akan tertanam di dalam benak siswa/siswi, karena NKRI adalah berdasarkan Pancasila, berbeda -beda tetapi satu.

Ironisnya, warga yang mengaku sebagai salah satu orang tua murid itu, masih nyewa rumah. Sementara pendapatan suaminya hanya Rp1.500. 000, tapi tetap saja, pihak sekolah memaksa harus bayar.

“Seharusnya Bupati Pelalawan harus menindak tegas seluruh pihak sekolah yang melakukan yang sama,” pinta warga kepada wartawan, Senin (18/07/2022).

Pada saa itu juga, pihak media mau konfirmasi Harman kepala sekolah SDN 027 Bukit Kesuma, tapi yang bersangkutan belum bisa ditemui. Bahkan, kerumah dinas yang disediakan  pemerintah juga jadi mubadzir, lantaran diduga jarang ditempati.

Sebagaimana diketahui, bahwa tindakan pihak sekolah menjual buku dan baju seragam telah dilarang oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, sebagaimana terdapat dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

Larangan penjualan buku ataupun bahan ajar diatur dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 Pasal 12 Tentang Komite Sekolah Yg berbunyi: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah. (Tim).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *